ASPEK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) menerbitkan aturan mengenai relaksasi kredit bagi debitur yang terdampak virus Corona atau Covid-19.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020, ini diterbitkan sebagai stimulus bagi industri perbankan dan debitur yang terdampak virus Corona.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan bahwa, restrukturisasi kredit diberikan kepada debitur dari sektor yang terdampak dari virus Corona.
Bank dikatakannya diberikan kewenangan untuk menentukan kriteria debitur yang terdampak virus Corona.
“Bank dan Perusahaan Pembiayaan harus memiliki pedoman yang menjelaskan kriteria debitur yang ditetapkan terkena dampak COVID-19,” kata dia seperti dilansir dari laman Kompas, Selasa (24/3).
Selain itu, restrukturisasi kredit juga diberikan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang juga meliputi pekerja di sektor informal terdampak seperti ojek online dan nelayan.
“Termasuk kredit kepada pekerja berpenghasilan harian, pekerja informal, ojek online, nelayan dan lain sebagainya akan dilakukan sesuai dengan assesmen oleh bank dan perusahaan pembiayaan,” jelasnya.
Sebagai informasi, rekstrukturiasi kredit dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan serta konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
























