ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberikan lampu hijau kepada maskapai domestik untuk menaikkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) hingga 38%. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas lonjakan harga avtur yang dipicu dinamika geopolitik global, termasuk konflik di Timur Tengah.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan harga tiket pesawat secara keseluruhan tetap dikendalikan agar tidak melebihi batas tertentu.
“Berkaitan dengan ekonomi global maupun geopolitik, salah satunya adalah terhadap kenaikan avtur, dalam menetapkan fuel surcharge kami telah berkoordinasi dengan seluruh airlines yang beroperasi di Indonesia khususnya domestik. Sehingga Kami dapat menetapkan bahwa untuk kenaikan fuel surcharge adalah 38%,” kata Dudy, Senin (6/4).
Kementerian Perhubungan menilai kebijakan ini penting untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai sekaligus memastikan konektivitas antarwilayah tetap terjaga di tengah tekanan biaya.
Dalam struktur biaya maskapai, avtur menjadi salah satu komponen terbesar selain sewa pesawat, perawatan, layanan bandara, dan navigasi. Kenaikan harga bahan bakar tersebut lazimnya dibebankan ke penumpang melalui skema fuel surcharge.
Dudy menegaskan keputusan tersebut bukan diambil sepihak, melainkan hasil koordinasi dengan pelaku industri penerbangan.
“Kami tidak sepihak dalam menetapkan kenaikan fuel surcharge. Ini adalah dalam bentuk koordinasi dan masukkan dari pihak-pihak khususnya dari pihak airlines,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah berupaya menahan dampak kenaikan terhadap konsumen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kenaikan tarif tiket domestik akan dijaga di kisaran 9–13%.
“Untuk menjaga kenaikan tiket domestik menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9-13% dengan langkah pertama PPN DTP 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi jumlah subsidi,” ujar Airlangga.
Sebagai bagian dari paket kebijakan, pemerintah juga menghapus bea masuk untuk suku cadang pesawat menjadi 0%. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat daya saing industri perawatan pesawat (maintenance, repair, and overhaul/MRO) dalam negeri.
“Tahun lalu biaya masuk dari sperpat sekitar Rp 500 miliar atau setengah triliun. Nah kebijakan ini diperkirakan untuk memperkuat daya saing industri MRO dengan potensi aktivitas ekonomi bisa meningkat sekitar Rp 700 juta per tahun,” jelas Airlangga. []
























