ASPEK.ID, JAKARTA – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan kawasan dengan batas tertentu di Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi dengan manfaat perekonomian tertentu.
Tujuan utama pengembangan KEK adalah untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi, pemertaan pembangunan dan peningkatan daya saing bangsa.
KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.
Kehadiran KEK diharapkan membangun kemampuan dan daya saing ekonomi pada level nasional melalui industri- industri dan pariwisata bernilai tambah dan berantai nilai.
Hingga saat ini, atau per 17 Januari 2020 terdapat 11 KEK di Indonesia dan 4 KEK lainnya dalam tahap pembangunan dan persiapan.

KEK yang Telah Beroperasi :
1. KEK Sei Mangkei
2. KEK Tanjung Lesung
3. KEK Palu
4. KEK Mandalika
5. KEK Galang Batang
6. KEK Arun Lhokseumawe
7. KEK Tanjung Kelayang
8. KEK Bitung
9. KEK Morotai
10. KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK)
11. KEK Sorong
KEK dalam Tahap Pembangunan :
12. KEK Tanjung Api-Api
13. KEK Singhasari
14. KEK Kendal
15. KEK Likupang