• Latest
  • Trending
Presiden Mau Ibu Kota Baru di Kaltim Jadi Smart City Rujukan Dunia

Rancangan Peraturan Menteri Wajib Dapat Persetujuan Presiden

85% Pekerja Profesional Indonesia Cari Kerja Baru di 2024

Albania Butuh Pekerja Terampil dari Indonesia

OJK: 7 Manajer Investasi Ikut ETF Emas

Anak Buruh & dari Daerah 3T Lulusan Terbaik IPDN

Anak Buruh & dari Daerah 3T Lulusan Terbaik IPDN

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

Staf KPK Peras Bupati Pemalang

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Ajudan Pimpinan KPK Ikut Jadi Tersangka OTT Bupati Pemalang

Batik Air Buka Rute Jakarta-Bangkok

Detik-detik Power Bank Berasap dan Terbakar di Pesawat Batik Air Makassar-Jakarta

PSIM Yogyakarta Rekrut Striker asal Spanyol

PSIM Yogyakarta Rekrut Striker asal Spanyol

KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka, Diduga Peras Bawahan hingga Rp 1,9 M

KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka, Diduga Peras Bawahan hingga Rp 1,9 M

19 Industri Penerima Relaksasi Stimulus Fiskal Jilid II

Wamenaker: Industri Harus Buka Peluang Kerja Bagi Warga Lokal

Alasan Malaysia Jadi Tujuan Utama Pekerja Indonesia

Malaysia selangkah Lagi Jadi Negara Maju

Apakah Sinar Biru dari HP Berbahaya Bagi Mata?

Mitos Radiasi HP Bikin Kanker Otak

Diteriaki Menteri Pembohong, Mentan Curhat ke Jokowi

Mentan: Rp 2 Triliun Bukan Untung Penggilingan tapi Merampas Hak Rakyat

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Juli 30, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Rancangan Peraturan Menteri Wajib Dapat Persetujuan Presiden

by Zamzami Ali
Agustus 25, 2021
in POLITIK
Presiden Mau Ibu Kota Baru di Kaltim Jadi Smart City Rujukan Dunia

Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada Peringatan HUT IAP secara virtual, Sabtu (17/4). [Foto: BPMI Setpres]

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.

Salah satu pertimbangan diterbitkannya Perpres ini adalah untuk menghasilkan peraturan menteri/kepala lembaga yang berkualitas, harmonis, dan tidak sektoral.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, berdasarkan Perpres yang diterbitkan tanggal 2 Agustus tersebut terdapat tiga kriteria rancangan peraturan menteri (RPermen) atau rancangan peraturan kepala lembaga (RPerka) yang harus memperoleh persetujuan Presiden. Pertama, berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.

BacaJuga

Jokowi Jalan Santai Hingga Hadiri Rakorda PSI di NTT

SMRC; Jika Pillpres Sekarang, Prabowo Kalah

Gibran Hormati Kabinet Bayangan

Prabowo: Cita-cita Besar Indonesia Tidak Didikte oleh Bangsa Lain

Survei Indikator: Mayoritas Publik Setuju Jokowi Bergabung dengan Partai Politik

Media Internasional Soroti Hasil Survei Merosot Kepuasan Publik terhadap Prabowo

“Bapak Presiden berkali-kali di dalam Sidang Kabinet Paripurna, di dalam Rapat Terbatas, beliau meminta kepada seluruh kementerian/lembaga agar hal-hal yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat apabila dibuat peraturan menteri atau pun juga peraturan kepala lembaga, maka harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden,” ujar Seskab dalam acara Sosialisasi Perpres 68/2021 kepada kementerian/lembaga (K/L), secara virtual, Selasa (24/08/2021).

Kedua, bersifat strategis, yaitu yang berpengaruh pada program prioritas Presiden, target pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara.

“Jadi hal-hal yang strategis tersebut oleh Bapak Presiden diberikan arahan untuk mendapatkan persetujuan dari beliau,” tegas Seskab.

Ketiga, lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga. “Beberapa contoh banyak sekali di lapangan, antara KKP [Kementerian Kelautan dan Perikanan] dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Perhubungan dengan sebagainya, dan sebagainya. Sehingga dengan demikian maka supaya nafasnya sama seperti apa yang menjadi arahan Bapak Presiden,” ujar Pramono.

Sesuai dengan ketentuan dalam Perpres 68/2021, sebelum dimintakan persetujuan Presiden, RPermen/RPerka harus telah melalui pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Setelah proses harmonisasi tersebut, pemrakarsa menyampaikan permohonan kepada Presiden. Berdasarkan permohonan yang disampaikan pemrakarsa, Sekretariat Kabinet menyampaikan memo kepada Bapak Presiden untuk mendapatkan persetujuan dari usulan tersebut, dari pemrakarsa tersebut,” terang Seskab.

Jika Presiden telah memberikan persetujuan, Seskab menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan secara tertulis kepada kementerian/lembaga.

“Apabila belum mendapatkan persetujuan atau tidak mendapatkan persetujuan oleh Presiden, tentunya proses itu kita kaji, kita dalami kembali, kita evaluasi apa yang belum atau tidak mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden,” imbuhnya.

RPermen/RPerka yang mendapat persetujuan dari Presiden selanjutnya dapat ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemrakarsa dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia di Kementerian Hukum dan HAM.

Tidak Perpanjang Birokrasi

Dalam sosialisai yang antara lain dihadiri oleh para Sekretaris Kementerian Koordinator, Sekretaris K/L, serta Deputi Perundang-undangan dan Kepala Biro Hukum dari K/L, Seskab Pramono Anung menegaskan bahwa Perpres 68/2021 ini tidak akan memperpanjang alur birokrasi dalam pembuatan permen atau perka.

“Perpres ini tidak dalam rangka untuk memperpanjang birokrasi, sama sekali tidak ada niatan itu. Bahkan, saya secara khusus meminta kepada para deputi substansi yang ada di Sekretariat Kabinet untuk membantu mempercepat kalau ada persoalan-persoalan yang timbul di lapangan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Seskab juga menegaskan bahwa arahan dan keputusan dalam Sidang Kabinet dan Rapat Terbatas yang tertuang dalam risalah sidang/rapat harus menjadi acuan dalam menyusun permen dan perka.

Namun, ia mengakui hal tersebut masih belum diterapkan sepenuhnya pada periode pertama kabinet pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Seperti kita ketahui bersama pada periode pertama, seringkali apa yang menjadi arahan, keputusan, kebijakan, putusan dalam Rapat Terbatas, ternyata diterjemahkan berbeda oleh beberapa kementerian dan lembaga. Sehingga, terjadi hal-hal yang kemudian oleh Bapak Presiden dianggap bahwa ini perlu untuk dilakukan penertiban,” ujarnya.

Keberadaan Perpres 68/2021 tidak hanya untuk ketertiban pembuatan permen dan perka secara administratif tetapi juga untuk memastikan bahwa arahan dan keputusan Presiden dalam Sidang Kabinet atau Rapat Terbatas diterjemahkan dengan benar dalam permen dan perka tersebut.

“Bapak Presiden meminta kepada kami untuk membuat Perpres ini agar ada ketertiban secara administratif. Tetapi juga semangat, apa yang menjadi arahan Bapak Presiden itu diterjemahkan dengan benar, atau apapun yang diputuskan oleh Presiden di dalam Rapat Terbatas itu diterjemahkan dengan benar,” kata Seskab.

Komentar
Share25Tweet16SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Gubernur Pramono Bertemu Seskab Teddy Bahas Percepatan Jakarta Kota Global

Gubernur Pramono Bertemu Seskab Teddy Bahas Percepatan Jakarta Kota Global

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bertemu Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya untuk membahas percepatan pembangunan infrastruktur yang...

Laba Bersih BUMN Rp61 Triliun di Kuartal III 2021

Pangkas 45 Peraturan Menteri jadi 3, BUMN Makin Ringan

Menteri BUMN Erick Thohir memangkas 45 peraturan menteri (Permen) menjadi hanya 3 permen yang disebut Omnibus Law ala BUMN. Perampingan...

Setkab Luncurkan Buku “Indonesia dan Pandemi COVID-19: Kerja Keras di Tengah Pandemi”

Sekretariat Kabinet (Setkab) meluncurkan buku berjudul “Indonesia dan Pandemi COVID-19: Kerja Keras di Tengah Pandemi”, Senin (07/03/2022). Buku yang memuat...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

85% Pekerja Profesional Indonesia Cari Kerja Baru di 2024

Albania Butuh Pekerja Terampil dari Indonesia

OJK: 7 Manajer Investasi Ikut ETF Emas

Anak Buruh & dari Daerah 3T Lulusan Terbaik IPDN

Anak Buruh & dari Daerah 3T Lulusan Terbaik IPDN

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

Staf KPK Peras Bupati Pemalang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In