• Latest
  • Trending
BUMN Pangan

Rangkap Jabatan BUMN, Pengabaian Terhadap Undang-Undang

Trump Sebut Kesepakatan AS-Iran Segera Rampung, Selat Hormuz Bakal Dibuka Lagi

Trump Sebut Kesepakatan AS-Iran Segera Rampung, Selat Hormuz Bakal Dibuka Lagi

Anggota DPR Gus Hilman Lewati Masa Kritis Usai Kecelakaan di Tol Paspro

Anggota DPR Gus Hilman Lewati Masa Kritis Usai Kecelakaan di Tol Paspro

Militer Israel Tangkap 2 Jurnalis Republika di Kapal Misi Kemanusiaan ke Gaza

9 WNI Korban Penangkapan Israel Tiba di RI Sore Ini

Adam Alis Kubur Asa Persija Raih Gelar Juara

Persib Bandung Juara BRI Super League 2025/26

Gencatan Senjata Diperpanjang, Trump Ingin Israel-Lebanon Bertemu di AS

Trump Ngaku Minyak Venezuela Jadi ‘Modal’ Perang Lawan Iran

Solusi Bangun Indonesia Catat Laba Rp658,7 Miliar, Siap Ekspor Semen ke AS

Solusi Bangun Indonesia Catat Laba Rp658,7 Miliar, Siap Ekspor Semen ke AS

Dua Gardu Induk di Aceh Masih Tahap Penormalan Pascablackout Sumatera

Militer Israel Tangkap 2 Jurnalis Republika di Kapal Misi Kemanusiaan ke Gaza

9 WNI yang Ditangkap Israel Tiba di Jakarta Besok

Banggar DPR Tolak Pangkas Subsidi BBM

Ramai Isu Pembatasan Pertalite per 1 Juni 2026, Ini Penjelasan Pertamina

Bos Intelijen AS Mundur, Sempat Cekcok dengan Trump Soal Perang Iran

Bos Intelijen AS Mundur, Sempat Cekcok dengan Trump Soal Perang Iran

PLN Pinjam  Rp8,5 Triliun dari ADB

Penjelasan PLN Soal Pemadaman Listrik Berjam-jam di Sumatera

Danantara Nilai Reformasi OJK Kunci Kredibilitas Pasar Modal

DSI Resmi Meluncur Pekan Depan, Kantornya di Gedung Danantara

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Rangkap Jabatan BUMN, Pengabaian Terhadap Undang-Undang

by Zamzami Ali
April 12, 2021
in BERITA UTAMA, BUMN, OPINI, TERPOPULER
BUMN Pangan

[ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

ASPEK.ID, JAKARTA – Permasalahan rangkap jabatan petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejatinya telah mendapatkan perhatian publik. Perhatian tersebut makin intens sejak tahun 2017.

Hingga pada 28 Juni 2020, Komisioner Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih, kembali mengemukakan bahwa terdapat ratusan jabatan di BUMN terindikasi rangkap jabatan.

Dari hasil temuan Ombudsman, selama tahun 2019 terdapat 397 komisaris yang diketahui rangkap jabatan, 167 komisaris di antaranya rangkap jabatan pada anak perusahaan BUMN. Hingga saat ini jumlah data ini terus diverifikasi sesuai dengan status keaktifan yang masih berlaku.

BacaJuga

DSI Resmi Meluncur Pekan Depan, Kantornya di Gedung Danantara

Purbaya Sebut BUMN Ekspor Bisa Tambah Pendapatan Negara hingga 2 Kali Lipat

Danantara Buka Suara soal Isu Eks Bos Vale Jadi Dirut DSI

Ekspor SDA Kini Wajib Lewat BUMN, Prabowo Terbitkan PP Baru

Hotman Paris Ngaku Ditelepon Prabowo soal Kasus Nadiem

Kaesang Bakal Umumkan Posisi Jokowi di PSI Saat Safari Nasional

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jabatan komisaris rangkap jabatan yang terbanyak didominasi dari kementerian yang mencapai 254 orang (64 %), diikuti Lembaga Non Kementerian sebanyak 112 orang (28 %) serta dari Perguruan Tinggi 31 orang (8 %).

Berturut-turut Kementerian yang terbanyak yaitu Kementerian BUMN (55 orang), Kementerian Keuangan (42 orang), Kementerian Perhubungan (17 orang), Kementerian PUPR (17 orang), dan Kementerian Sekretaris Negara (16 orang).

Begitu pula dengan Lembaga Non Kementerian berturut-turut diisi oleh TNI (27 orang), Polri (13 orang), Kejaksaan (12 orang), Pemda (11 orang), BIN (10 orang) dan BPKP (10 orang).

Sedangkan untuk Perguruan Tinggi, tercatat dari 16 Perguruan Tinggi berturut-turut diisi oleh Universitas Indonesia (9 orang) dan disusul Universitas Gajah Mada (5 orang), dan Perguruan Tinggi lainnya.

Persoalan ini menjadi perhatian Ombudsman dengan didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pada pasal 17 poin (a) disebutkan secara jelas bahwa Pelaksana (pelayanan publik) dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD.

Pasal tersebut memberika aturan yang absolut terhadap larangan yang tidak diperbolehkan dilakukan oleh pelaksana pelayanan publik. Pada poin (e) juga disebutkan bahwa pelaksana dilarang melanggar asas penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam hal ini dapat disebutkan bahwa asas profesionalitas dalam pelayanan publik telah dilanggar. Lebih lanjut pasal 54 ayat (7) UU Pelayanan Publik juga jelas menyebutkan bahwa sanksi terhadap pelanggaran ini adalah pembebasan dari jabatan.

Selain itu, peraturan perundang-undangan yang juga menjadi dasar yang memperkuat pandangan Ombudsman juga diperkuat dengan UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara pada pasal 33 dijelaskan bahwa, anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

(a) anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau

(b) jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan rangkap jabatan pada UU Tentang BUMN ini jelas dimaksudkan agar anggota Komisaris benar-benar mencurahkan segala tenaga dan pikirannya dan/atau perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan Perusahaan.

Terutama yang lebih penting menhindari kemungkinan adanya konflik kepentingan yang akan timbul sebagai dampak.

Tidak hanya terbatas pada UU Pelayanan Publik dan UU BUMN, larangan terhadap rangkap jabatan juga disebutkan secara jelas pada UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pasal 28 ayat 3 UU Polri menyebutkan, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Hal yang cenderung sama juga disebutkan pada Pasal 47 ayat 1 UU TNI bahwa, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Kedua pasal ini semakin mempertegas bahwa persoalan rangkap jabatan TNI dan Polri diluar kedinasan tidak dibenarkan dan melanggar peraturan perundang-undangan.

Narasi yang terjadi kemudian, permasalahan rangkap jabatan bisa dikatakan semakin berkembang dan seakan diperbolehkan semenjak adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Pada PP Disiplin PNS tidak disebutkan larangan menjabat komisaris pada perusahaan BUMN maupun swasta, hanya berkaitan pada larangan untuk terlibat pada politik kepartaian dan pemilu.

Hal ini menjadi asumsi sesat para pejabat pelayanan publik yang notabene-nya merupakan Pegawai Negeri Sipil untuk terlibat rangkap jabatan pada BUMN.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga berpandangan hal ini dilihat dari aspek kewajaran tanpa menyandarkan pada landasan legalitas hukum.

Arya berpandangan pemerintah sebagai pemegang saham pasti menempatkan perwakilannya untuk menempati posisi komisaris di BUMN, maka hal yang wajar jika diisi dari kementerian teknis yang berkaitan dengan teknis perusahaan tersebut.

Pernyataan ini tidak hanya mengabaikan peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur larangan terhadap rangkap jabatan di BUMN maupun BUMDaerah, namun juga semakin membuka tabir adanya persaingan usaha yang tidak di Indonesia antara BUMN dengan perusahaan swasta.

Iklim yang terbentuk kemudian dari nilai kewajaran yang disebutkan adalah penentu/penikmat jasa (pejabat pemerintah) menjadi bagian dari penyedia jasa (BUMN).

Sebut saja misalnya yang terjadi adalah pejabat di salah satu Kementerian Teknis menjadi Komisaris pada BUMN yang berkaitan, maka kemungkinan BUMN tersebut mendapatkan pekerjaan langsung dari kementerian tersebut akan semakin lebih besar dibandingkan pelaku usaha swasta.

Pekerjaan yang dimaksud disini tidak termasuk pekerjaan yang bersifat penugasan oleh Negara untuk dikerjakan BUMN, seperti tugas Public Service Obligation (PSO).

Dalam rangka mengantisipasi peraturan perundang-undangan yang akan digunakan sebagai landasan kebijakan yang dikeluarkan mengenai rangkap jabatan, Kementerian BUMN pun mengeluarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

Pada Permen ini disebutkan, bagi bakal calon dari Kementerian Teknis atau Instansi Pemerintah lain, harus berdasarkan surat usulan dari instansi yang bersangkutan. Selain itu Permen BUMN ini juga membuat pasal pengecualian, dimana rangkap jabatan yang diperbolehkan adalah yang bersifat penugasan khusus Menteri.

Hal ini menciptakan kerancuan pada penafsiran perundang-undangan dimana Peraturan Menteri bertentangan dengan Undang-Undang yang secara hierarki berada di bawah UU sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dikeluarkan Permen BUMN tersebut juga mendapat respon Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan menyampaikan temuan rangkap jabatan yang ada di berbagai sektor BUMN.

KPPU menemukan 31 direksi atau komisaris di sektor keuangan yang melakukan rangkap jabatan, 12 direksi atau komisaris di sektor pertambangan, dan 19 direksi atau komisaris di sektor konstruksi.

Bahkan, terdapat satu direksi atau komisaris yang merangkap jabatan di 22 perusahaan non BUMN. KPPU melihat persoalan rangkap jabatan ini bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dimana Pasal 26 menyebutkan seseorang yang menjabat direksi atau komisaris dilarang rangkap jabatan pada perusahaan yang memiliki kesamaan bidang dengan dirinya menjabat.

Dengan kata lain, permasalahan rangkap jabatan yang terjadi di BUMN secara langsung maupun tidak langsung mengabaikan Undang-Undang yang secara jelas dan tegas melarang seseorang untuk memegang mandat jabatan rangkap.

Secara substansial, hal tersebut jelas bertujuan untuk menghindari kemungkinan konflik kepentingan, namun di sisi lain sebagai pejabat Negara akan mendapatkan pendapatan ganda juga yang bersumber dari keuangan Negara.

Di samping itu, rangkap jabatan juga dapat berdampak pada penguasaan sumber daya pada kelompok tertentu saja yang secara bersamaan mengenyampingkan kelompok yang lain.

Sementara di sisi lain, Indonesia saat ini bisa dikatakan berada pada kondisi surplus sumber daya manusia potensial yang bisa dimanfaatkan menjadi kelompok profesional yang berperan penting menjaga uang Negara yang dititipkan di BUMN dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat Indonesia.

Dampak lainnya dari praktek rangkap jabatan yang terjadi adalah semakin kuatnya BUMN dalam mengontrol proyek-proyek Negara tanpa memberikan kesempatan bagi perusahaan swasta untuk bersaing secara adil dan transparan.

Dampak-dampak tersebut sebagian kecil dari dampak langsung yang dirasakan oleh pelaku usaha maupun rakyat yang seharusnya menikmati ekosistem bisnis maupun pemerintahan yang laik.

Negara harus hadir dengan menjalankan dan mengimplementasikan perundang-undangan secara benar. Karena sebagai Negara hukum, penerapan UU merupakan sesuatu yang mutlak harus dilakukan.

Melalui hal itu, Indonesia bisa menciptakan sistem yang adil dan transparan bagi semua. Jangan sampai pengabaian terhadap UU menjadi pembiaran yang sistematis hanya dengan berlandaskan peraturan yang secara hierarki berada dibawah kewenangannya.

***

Almufarid C. Gadeng, M.IP

Analis The Perfekto Indonesia

Komentar
Share50Tweet31SendShareShare9Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Forbes Dapuk BRI sebagai Perusahaan Publik Terbesar di Indonesia

Jawaban BRI Soal Wakomut Rangkap Jabatan Rektor UI

ASPEK.ID, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) buka suara soal Wakil Komisaris Utama BRI Ari Kuncoro yang...

BUMN Pangan

Polemik Rangkap Jabatan Pejabat BUMN

ASPEK.ID, JAKARTA - Persoalan rangkap jabatan Komisaris dan Direksi BUMN kembali menjadi perbincangan publik. Hal ini setelah Komisi Pengawas Persaingan...

BUMN Pangan

KPPU Ingatkan 62 Petinggi BUMN Rangkap Jabatan

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan agar Menteri BUMN Erick Thohir mencabut aturan yang memberi ruang rangkap jabatan...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Jokowi Beri Sinyal Duetkan Prabowo dan Erick Thohir

Pengamat:  Erick Perkuat Basis Suara Prabowo di Luar Jawa

Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

Erick Thohir: 65% Dana Pensiun di BUMN Bermasalah

Erick Thohir:  Polusi Udara Masalah Serius, BUMN Tanam 100 Ribu Pohon

Trump Sebut Kesepakatan AS-Iran Segera Rampung, Selat Hormuz Bakal Dibuka Lagi

Trump Sebut Kesepakatan AS-Iran Segera Rampung, Selat Hormuz Bakal Dibuka Lagi

Anggota DPR Gus Hilman Lewati Masa Kritis Usai Kecelakaan di Tol Paspro

Anggota DPR Gus Hilman Lewati Masa Kritis Usai Kecelakaan di Tol Paspro

Militer Israel Tangkap 2 Jurnalis Republika di Kapal Misi Kemanusiaan ke Gaza

9 WNI Korban Penangkapan Israel Tiba di RI Sore Ini

Adam Alis Kubur Asa Persija Raih Gelar Juara

Persib Bandung Juara BRI Super League 2025/26

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In