ASPEK.ID, JAKARTA – Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro terungkap merangkap jabatan komisaris di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). Lalu kini terungkap pula Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Dwia Aries Tina Pulubuhu yang merangkap komisaris di PT Vale Indonesia.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Hubungan Masyarakat Unhas, Ishaq Rahman mengakui, rektornya Dwia Aries menjabat komisaris Independen di perusahaan pertambangan.
Baca juga Direksi & Komisaris Vale Indonesia Dirombak
Ishaq mengatakan, rangkap jabatan rektornya di perusahaan tersebut bukanlah sebuah hal yang dilarang. Sebab, menurutnya, jabatan komisaris bukanlah sebuah jabatan eksekutif, melainkan lebih ke pengawasan.
“Di Statuta Unhas ada aturan yang menyebutkan tidak boleh rangkap jabatan. Akan tetapi, terminologi ‘rangkap jabatan’ ini membutuhkan interpretasi: jabatan apa yang dimaksud?” kata Ishaq disadur dari Liputan6, Kamis, (1/7/2021).
Menurutnya merujuk dari aturan lain, merangkap jabatan yang dilarang bagi seorang rektor ialah merangkap jabatan yang mempunyai fungsi eksekutif. Semisal menjabat sebagai direktur sebuah perusahaan.
Baca juga Sosok Febriany Eddy, CEO Baru Vale Indonesia
Sebab di posisi jabatan yang bersifat eksekutor, membuka peluang adanya konflik kepentingan di dalamnya.
“Sementara jabatan sebagai komisaris yang mempunyai fungsi pengawasan tidak termasuk dalam kategori rangkap jabatan tersebut. Fungsi sebagai komisaris dilakukan secara temporer, dan sama sekali tidak mengganggu tupoksi (tugas pokok dan fungsi) jabatan sebagai rektor,” jelasnya.