• Latest
  • Trending
Inalum Resmi Kuasai 20 Persen Saham Vale Indonesia

Rektor Unhas Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Vale Indonesia

Kebakaran Hutan 2019 Bikin Indonesia Rugi Rp 72 Triliun

Prabowo Instruksikan Pengerahan 3 Batalyon TNI dan 6 Helikopter Water Bombing di Kalbar

BRI Salurkan Rp2,4 Juta Bantuan Produktif Usaha Mikro

BI Ungkap Rahasia UMKM Lokal Tembus Pasar Global

Kasal: Asap Karhutla di Kalsel Tak Separah yang Ramai di Media Sosial

Kasal: Asap Karhutla di Kalsel Tak Separah yang Ramai di Media Sosial

Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek

Pemerintah Selidiki 4 Korporasi soal Karhutla Kalbar, Prabowo Minta Tindak Tegas

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

BNPB: 8.900 Hektare Lahan Terbakar di Kalimantan Selatan

Direktur Vale Indonesia Budiawansyah Mundur

Direktur Vale Indonesia Budiawansyah Mundur

Gempa M7,7 Guncang NTT, Dua Warg Meninggal Dunia di Sikka

Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 87 Orang, Pengungsi Tembus 150.576 Jiwa

Prabowo Sapa Petugas yang Padamkan Karhutla di Kalimantan Barat

Prabowo Sapa Petugas yang Padamkan Karhutla di Kalimantan Barat

Setelah Terima Rp1,12 Miliar, Rektor Unsoed Diduga Beri Akses Bawahan Loloskan Calon Mahasiswa Baru

KPK Bongkar Peran Guru SMA di Kasus Jalur Mandiri Unsoed

Mirza Fakhrul Sah Jadi Presiden Bangladesh, Langsung Lantik Anggota Kabinet Baru

Mirza Fakhrul Sah Jadi Presiden Bangladesh, Langsung Lantik Anggota Kabinet Baru

Eksplorasi di Blok Rokan Berbuah Hasil, Pertamina Konfirmasi Hidrokarbon di Sumur MTH-001

BPMA Percepat Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Buka Suara soal Nasib Mahasiswa yang Diduga Diperas Masuk Unsoed

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Rektor Unhas Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Vale Indonesia

by Aspek
Juli 2, 2021
in BUMN
Inalum Resmi Kuasai 20 Persen Saham Vale Indonesia

ASPEK.ID, JAKARTA – Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro terungkap merangkap jabatan komisaris di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). Lalu kini terungkap pula Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Dwia Aries Tina Pulubuhu yang merangkap komisaris di PT Vale Indonesia.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Hubungan Masyarakat Unhas, Ishaq Rahman mengakui, rektornya Dwia Aries menjabat komisaris Independen di perusahaan pertambangan.

Baca juga Direksi & Komisaris Vale Indonesia Dirombak

BacaJuga

Garuda Uji Coba Internet Ngebut, Penumpang Bisa Video Call di Udara

Dony Oskaria: BUMN Karya: Utang Banyak, Anak Usaha Bermasalah

Garuda Jelaskan Alasan Direktur Niaga Garuda Diberhentikan

60% Saham Kereta Cepat Bakal Diambil Kemenkeu, Bagaimana Nasib PT PSBI?

Citilink Buka Rute Baru dari Bandung ke Lima Kota Besar Mulai Minggu ini

PLN Siapkan 5 Lapis Pengamanan Listrik di Istana Negara

Ishaq mengatakan, rangkap jabatan rektornya di perusahaan tersebut bukanlah sebuah hal yang dilarang. Sebab, menurutnya, jabatan komisaris bukanlah sebuah jabatan eksekutif, melainkan lebih ke pengawasan.

“Di Statuta Unhas ada aturan yang menyebutkan tidak boleh rangkap jabatan. Akan tetapi, terminologi ‘rangkap jabatan’ ini membutuhkan interpretasi: jabatan apa yang dimaksud?” kata Ishaq disadur dari Liputan6, Kamis, (1/7/2021).

Menurutnya merujuk dari aturan lain, merangkap jabatan yang dilarang bagi seorang rektor ialah merangkap jabatan yang mempunyai fungsi eksekutif. Semisal menjabat sebagai direktur sebuah perusahaan.

Baca juga Sosok Febriany Eddy, CEO Baru Vale Indonesia

Sebab di posisi jabatan yang bersifat eksekutor, membuka peluang adanya konflik kepentingan di dalamnya.

“Sementara jabatan sebagai komisaris yang mempunyai fungsi pengawasan tidak termasuk dalam kategori rangkap jabatan tersebut. Fungsi sebagai komisaris dilakukan secara temporer, dan sama sekali tidak mengganggu tupoksi (tugas pokok dan fungsi) jabatan sebagai rektor,” jelasnya.

Komentar
Share34Tweet22SendShareShare6Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Setelah Terima Rp1,12 Miliar, Rektor Unsoed Diduga Beri Akses Bawahan Loloskan Calon Mahasiswa Baru

Setelah Terima Rp1,12 Miliar, Rektor Unsoed Diduga Beri Akses Bawahan Loloskan Calon Mahasiswa Baru

  ASPEK.ID, JAKARTA - KPK menduga Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq memberikan akses istimewa kepada bawahannya untuk...

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK OTT Rektor Unsoed, 14 orang Ditangkap, 9 Diperiksa di Jakarta

ASPEK.ID, JAKARTA - KPK menangkap 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Soedirman (Unsoed), Akhmas Sodiq. Sodiq diamankan...

Alasan Prabowo Kumpulkan 1.200 Rektor dan Guru Besar di Istana

Alasan Prabowo Kumpulkan 1.200 Rektor dan Guru Besar di Istana

Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan sekitar 1.200 rektor dan guru besar perguruan tinggi negeri maupun swasta se-Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta,...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In