ASPEK.ID, JAKARTA – Dewan Komisaris Garuda Indonesia sesuai kewenangan dalam Anggaran Dasar Perseroan telah menerbitkan Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Pemberhentian Sementara Waktu Anggota-Anggota Direksi Garuda Indonesia, Senin (9/12/2019).
Mereka adalah Bambang Adisurya Angkasa (Direktur Operasi), Mohammad lqbal (Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha), lwan Joeniarto (Direktur Teknik dan Layanan) dan Heri Akhyar (Direktur Human Capital).
Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi Aspek.id, Senin (9/12/2019), Dewan Komisaris Garuda Indonesia juga menunjuk Fuad Rizal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Operasi dan Plt Direktur Teknik dan Layanan.
Penunjukan tersebut disamping tugas Fuad Rizal sebagai Plt Direktur Utama dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko sampai dengan penetapan secara definitif oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selain itu, Dewan Komisaris juga menunjuk Pikri Ilham Kurniansyah sebagai Plt Direktur Human Capital dan Plt Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha, di samping melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Niaga.
Pelaksana tugas tersebut telah menunjuk dan menetapkan pelaksana tugas harian untuk bertindak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai bidang masing-masing, yaitu:
1.Capt. Tumpal Manumpak Hutapea sebagai Pejabat Direktur Operasi;
2.Mukhtaris sebagai Pejabat Direktur Teknik dan Layanan;
3.Joseph Dajoe K. Tendean sebagai Pejabat Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha; dan
4.Capt. Aryaperwira Adileksana sebagai Pejabat Direktur Human Capital.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, Dewan Komisaris telah menyampaikan permintaan kepada Direksi Garuda Indonesia agar segera menyelenggarakan RUPS untuk mengukuhkan pemberhentian sementara waktu Anggota-anggota Direksi tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.