ASPEK.ID, JAKARTA – Ada resiko bagi nasabah yang menolak skema restrukturisasi polis yang ditawarkan pemerintah dalam upaya penyelamatan seluruh polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Program Jangka Panjang Mahelan Prabantarikso menjelaskan, jika ada nasabah yang tidak setuju atau tidak merespon restrukturisasi, maka polis mereka akan tetap berada di Jiwasraya.
Polis tersebut sebagai piutang bersama aset dan liabilitas yang tidak bersih. Hal itu dikatakannya dalam media briefing virtual di Jakarta, Rabu (23/12).
“Nasabah yang menolak dan tidak merespon maka akan ditinggal di Jiwasraya. Tadi disampaikan di Jiwasraya ini sendiri nanti rencananya dari sisi izin akan dikembalikan kepada OJK. Dari sini, nanti tergantung pemegang saham. Ketika ini dilikuidasi, maka nanti pemegang polis yang tidak mau direstrukturisasi atau mungkin dia tidak merespon terhadap restrukturisasi, maka yang bersangkutan akan tinggal di Jiwasraya dengan aset unclean and unclear,” katanya.
Mahelan yang juga menjabat sebagai Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Jiwasraya itu menjelaskan dalam menawarkan restrukturisasi kepada pemegang polis, perseroan melihat akan ada tiga kemungkinan yang terjadi.
Pertama, yakni nasabah yang menyetujui restrukturisasi; kedua, nasabah yang tidak menyetujui restrukturisasi; dan ketiga, nasabah yang tidak mengambil keputusan apakah setuju atau tidak terhadap tawaran restrukturisasi.
Setelah proses likuidasi, maka semua menjadi utang piutang dan akan dikembalikan sejumlah aset yang tidak bersih tadi.
“Kapan waktunya dikembalikan? Ya nanti kita akan sampaikan bahwa setelah melalui proses likuidasi, maka semua menjadi utang piutang dan dikembalikan sejumlah aset yang unclear dan unclean. Bisa terjual atau mungkin nanti dilikuidasi oleh kurator atau lembaga yang akan melikuidasi,” pungkas Mahelan.
Sementara itu, Anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Program Jangka Pendek Farid A. Nasution, menjelaskan jika Jiwasraya dilikuidasi, nasabah diperkirakan tidak akan mendapatkan pengembalian polis secara penuh.
“Kalau diasumsikan dilikuidasi hari ini, misalnya tadi aset Jiwasraya Rp15,4 triliun dan utang Rp54 triliun, jadi kalau nilai buku mungkin 20 persen atau 30 persen. Tapi, kalau likuidasi pasti lebih rendah nilainya. Dan saya yakin kalau likuidasi saat ini, nasabah tidak akan dapat lebih dari 20 persen (dari nilai polis),” katanya.
Farid juga mengaku tidak bisa memperkirakan waktu pencairan polis setelah likuidasi. Pasalnya, saat ini saja, perusahaan membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk menjual sejumlah aset.
“(Pencairan) itu tidak sebentar, kami jual Citos saja lebih dari setahun. Sekarang jual aset lain saja setahun masih berproses. Bisa dibilang jangka waktunya, wallahualam-lah,” katanya yang juga menjabat sebagai Direktur Keuangan Jiwasraya itu. (Antara)























