ASPEK.ID, JAKARTA – Kinerja keuangan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) atau PTPN XIII merupakan yang paling merugi diantara 13 perusahaan lainnya yang berada di bawah naungan Holding Perkebunan Nusantara.
Hal itu dikatakan Direktur Utama PTPN XIII Alexander Maha dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI di kompleks DPR/MPR di Jakarta, Kamis (5/12/2019).
“Dari 14 PTPN, PTPN XIII ini yang paling hancur. Ini statement saya, Pak. Dimana kerugian sampai Oktober tahun 2019 sebesar Rp 605 miliar,” kata Alexander dilansir laman Antara dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut.
Dalam catatan kinerja operasional dan keuangan sejak 2016, PTPN XIII telah mengalami rugi yakni sebesar Rp657,7 miliar (2016), kemudian pada 2017 rugi sebesar Rp547,2 miliar, kemudian pada 2018 rugi sebesar Rp884,2 miliar, dan hingga Oktober 2019 tercatat masih rugi sebesar Rp605 miliar.
Selain itu, pendapatan perusahaan juga menurun signifikan dari Rp2,47 triliun pada 2017 menjadi Rp1,39 triliun pada 2018.
Menurut Alexander, PTPN XIII dapat dikatakan bangkrut, karena total ekuitas yang negatif mencapai Rp 2 triliun pada 2019. Sejumlah alasan yang menyebabkan perusahaan terus merugi, antara lain pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari perkebunan plasma.
Produktivitas TBS juga terlihat menurun karena lahan perkebunan kelapa sawit yang perlu diremajakan. Tercatat produksi TBS PTPN XIII pada 2017 sebesar 218.796 ton, kemudian anjlok pada 2018 sebesar 140.600 ton.
Alexander menjelaskan, replanting atau peremajaan lahan perkebunan tidak kunjung dilakukan karena ada pengembangan wilayah seluas 22.143 hektare.
Perusahaan pun melakukan sejumlah strategi untuk perlahan membalikkan keadaan keuangan yang saat ini terus merugi, yakni dengan pembelian dari kebun plasma dan bekerja sama dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang lebih baik.
Profil Singkat PTPN XIII
PTPN XIII yang didirikan tahun 1996, merupakan salah satu BUMN hasil penggabungan dari proyek pengembangan 8 (delapan) PTP. PTPN XIII adalah BUMN yang bergerak di sektor agribisnis, dengan kepemilikan saham 100% dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia.
PTPN XIII yang berkedudukan di Pontianak memiliki wilayah kerja yang tersebar di empat provinsi di Indonesia, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. 90% saham pemerintah Indonesia di PTPN XIII dialihkan ke PTPN III dan menjadikan PTPN III sebagai holding BUMN Perkebunan.
PTPN XIII mengelola kebun inti kelapa sawit seluas 55.440,49 ha (48,91%) dan plasma seluas 57.908,60 ha (51,09%), dengan didukung oleh 9 PMS berkapasitas 440 Ton Tbs/Jam dan 2 unit UPB berkapasitas 6.000 Liter per hari, dan mengelola Kebun Inti karet seluas 14.487,46 ha (32,86%), dan plasma seluas 29.595,04 ha (67,14%), dengan didukung oleh 2 Pabrik Pengolahan Karet (PKR) berkapasitas 63 ton/KK/hari, dan 1 Pabrik Karet Sheet berkapasitas 10 ton/KK/hari.