ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa akan mengkaji ulang pembayaran Tnjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13.
Hal itu dikatakan Sri Mulyani karena mengingat penerimaan negara yang dipastikan menurun di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 yang sedang melanda Indonesia.
“Kami sedang membuat kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke 13 apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi,” kata Sri Mulyani pada rapat kerja Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Senin (6/4).
Dijelaskan Sri Mulyani, APBN mengalami tekanan sehingga perlu dilakukan proses penyempurnaan terutama untuk tambahan bantuan sosial dan penghematan belanja.
Belanja negara naik 102,9 persen dari pagu APBN untuk penanganan Covid-19 seperti belanja kesehatan sebesar Rp 75 triliun hingga belanja jaring pengaman sosial sebesar Rp 110 triliun.
Defisit anggaran diperkirakan naik hingga 5,07 persen menjadi Rp 853 triliun, dari asumsi APBN 2020 yang hanya 1,76 persen atau sebesar Rp 307,2 triliun.
Sejumlah stimulus yang diberikan bagi dunia usaha agar tetap bertahan di tengah kondisi saat ini juga membuat penerimaan negara menjadi berkurang.
“Penerimaan perpajakan diperkirakan tumbuh minus 5,4 persen dan penerimaan bea cukai tumbuh minus 2,2 persen,” imbuhnya.














