ASPEK.ID, JAKARTA – Dalam seminggu ini, warga heboh karena sembako seperti beras akan dikenakan pajak. Ragam politikus dan lain-lain memberikan komenter. Sebut saja ada mobil yang dibebaskan pajak.
Namun justru kebutuhan mendasar masyarakat yakni beras dengan harga di bawah Rp 10 ribu dikenakan pajak.
“Pajak sembako itu belum akan dikenakan dalam waktu dekat. RUU itu diajukan sebagai antisipasi kalau pandemi sudah terlewati,” tulis Dahlan Iskan di rubriknya dengan judul Pajak Sembako, Sabtu (12/6/2021).
Dahlan mengutip pernyataan Yustinus Prastowo staf khusus Menkeu bidang komunikasi strategis dalam Zoominar menyatakan sebutan ”pajak sembako” tidak tepat. Yang akan dipajaki itu sembako premium.
Kalau pun beras, beras yang akan dikenai PPN adakah beras dengan harga Rp 50.000/kg. Kalau pun daging yang kena PPN itu sejenis daging kelas wagyu ke atas. Yang kalau jadi steak satu porsi berharga Rp 1,5 juta.
“Semua itu baru rencana. Masih akan dibahas di DPR. Dan yang jelas, itu belum akan berlaku selama masih ada pandemi,” tulis Dahlan.
Dahlan lantas menyalin pernyataan Yustinus, selama Covid-19, pemerintah telah banyak memberikan keringanan pajak. Dia menyebutkan, sekarang ini lagi memikirkan bagaimana pajak setelah tidak ada pandemi.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menyatakan pihaknya akan menjelaskan kebijakan Rencana pemerintah yang akan mengenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas sembako lewat RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) secara lengkap jika beleid tadi sudah dibahas bersama DPR di rapat paripurna.
“Mengenai masalah PPN, mungkin Komisi XI juga memahami kita menyampaikan RUU KUP yang sampai hari ini belum disampaikan, dibacakan di paripurna. Kami tentu dari sisi etika politik belum bisa melakukan penjelasan ke publik sebelum ini dibahas karena ini dokumen publik yang kami sampaikan pada DPR melalui surat presiden,” katanya dalam raker bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6/2021).
Sri Mulyani menambahkan, belum tentu semua yang diusulkan pemerintah terkait PPN disetujui dan dijalankan dalam waktu dekat. Nantinya semua akan dibicarakan terlebih dahulu oleh DPR RI.
“Oleh karena itu situasinya menjadi agak kikuk karena kemudian dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan ke DPR. Jadi kami dalam posisi tidak bisa menjelaskan keseluruhan aristektur perpajakan kita yang keluar sepotong-sepotong yang kemudian di-blow up seolah-olah menjadi sesuatu yang tidak mempertimbangkan situasi hari ini,” ungkapnya.
Menkeu menekankan saat ini pemerintah tengah fokus pada pemulihan ekonomi. Sehingga, APBN bisa menjadi sehat dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang saat ini masih berlangsung.
“Padahal hari ini fokus kita pemulihan ekonomi. Jadi semua instrumen APBN kita memang tujuannya utk konstruksi pemulihan ekonomi, makanya kita lihat semuanya, sektor siapa yang terpukul siapa yang malah untung di tengah pandemi,” ucapnya
























