• Latest
  • Trending
Tarif Royalti Musik di Kafe, Seminar Hingga Diskotek

Tarif Royalti Musik di Kafe, Seminar Hingga Diskotek

Tiga Alarm yang Menguji Keseriusan Negara

NASA Beri Peringatan Khusus Karthula di Ri

Bank Emas Mau Berdiri, Ini Analisa Pengamat

Warga Dunia Simpan Emas di Singapura Sebanyak 800 Ton

Anggota VI BPK RI Fathan Subchi Wafat dalam Usia 56 Tahun

Anggota VI BPK RI Fathan Subchi Wafat dalam Usia 56 Tahun

Menhaj Jelaskan Dua Anaknya Jadi TA

Menhaj Jelaskan Dua Anaknya Jadi TA

Alasan Investor Global Lirik RI

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Mantan Panglima TNI Wafat dalam Usia 82 Tahun

Mantan Panglima TNI Wafat dalam Usia 82 Tahun

Cadangan Devisa September 2019 Setara 7,2 Bulan Impor

BI : :Efek MSCI Meluas, Asing Keluar dari Saham

Jusuf Kalla: 10 Orang Kaya, 1 Muslim

Jusuf Kalla: Saya Justru Bela Jokowi

Kader PSI Minta Jokowi jadi Ketum PSI

Jokowi Hadiri Rakorda PSI Bogor di Sentul International

Negara Terbanyak Berutang ke China, RI Nomor 32

Negara Terbanyak Berutang ke China, RI Nomor 32

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

Warga Tiongkok, Myanmar, Thailand, & Malaysia Terlibat di Pabrik Sabu di Aceh

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Faktor BNPB Belum Rekomendasi Karhutla Sebagai Bencana Nasional

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Oktober 26, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Tarif Royalti Musik di Kafe, Seminar Hingga Diskotek

by REDAKSI
April 11, 2021
in NEWS
Tarif Royalti Musik di Kafe, Seminar Hingga Diskotek

ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan tersebut ditandatangani oleh Kepala Negara pada 30 Maret 2021.

Salah satu ketentuan dalam PP tersebut yakni kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial ataupun layanan publik.

Royalti dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

BacaJuga

Menhaj Jelaskan Dua Anaknya Jadi TA

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

BI : :Efek MSCI Meluas, Asing Keluar dari Saham

Jusuf Kalla: Saya Justru Bela Jokowi

Jokowi Hadiri Rakorda PSI Bogor di Sentul International

Warga Tiongkok, Myanmar, Thailand, & Malaysia Terlibat di Pabrik Sabu di Aceh

Berikut daftar tarif royalti atas pemutaran lagu atau musik di area komersial:

  1. Tarif royalti untuk kegiatan seminar dan konferensi didasarkan lumpsum sebesar Rp 500 ribu per hari.
  2. Tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik seperti restoran dan kafe ditentukan tiap kursi per tahun, dengan ketentuan royalti pencipta sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun dan royalti hak terkait sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun.
  3. Tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik seperti pub, bar, dan bistro ditentukan tiap meter persegi per tahun. Tarif royalti untuk hak pencipta Rp 180.000 per meter persegi per tahun dan royalti untuk hak terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun.
  4. Tarif royalti untuk bidang usaha diskotek dan klab malam ditentukan tiap meter persegi per tahun. Tarif royalti untuk hak pencipta Rp 250.000 per meter persegi per tahun dan royalti untuk hak terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun.
  5. Tarif royalti bagi nada tunggu telepon ditetapkan sebesar Rp 100.000 per sambungan telepon setiap tahun.
  6. Tarif royalti bagi bank dan kantor ditetapkan sebesar Rp 6.000 per meter persegi setiap tahun.
  7. Tarif royalti untuk kegiatan usaha bioskop didasarkan lumpsum sebesar Rp 3.600.000 per layar per tahun.
  8. Tarif royalti untuk kegiatan usaha pameran dan bazar didasarkan lumpsum sebesar Rp 1.500.000 per hari.
  9. Tarif royalti untuk kegiatan usaha pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut ditetapkan 0,25% dikalikan dengan harga tiket terendah.
  10. Tarif royalti untuk kegiatan usaha konser musik didasarkan ada atau tidak adanya tiket:
  • Konser musik dengan penjualan tiket maka tarifnya dihitung dari hasil kotor penjualan tiket dikali 2% ditambah dengan tiket yang digratiskan dikali 1%.
  • Konser musik tanpa gratis dihitung berdasarkan biaya produksi musik dikali 2%.

Tarif royalti untuk kegiatan usaha pertokoan seperti supermarket, pasar swalayan (department store), kompleks pertokoan (mal), toko, distro, salon kecantikan, pusat kebugaran (gym, fitness centre, etc), arena olah raga (termasuk bowling, ice skating, billiard), dan ruang pamer (showroom).

  • Untuk pertokoan dihitung berdasarkan luas ruang pertokoan tiap meter persegi per tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Luas ruangan toko 500 meter persegi pertama dikenakan biaya Rp 4.000 per meter untuk pencipta lagu dan Rp 4.000 per meter untuk hak terkait.
    b. Luas ruangan toko 500 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 3.500 per meter untuk pencipta lagu dan Rp 3.500 per meter untuk hak terkait.
    c. Luas ruangan toko 1000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 3.000 per meter untuk pencipta lagu dan Rp 3.000 per meter untuk hak terkait.
    d. Luas ruangan toko 3000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 2.500 per meter untuk pencipta lagu dan Rp 2.500 per meter untuk hak terkait.
    e. Luas ruangan toko 5000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 2.000 per meter untuk pencipta lagu dan Rp 2.000 per meter untuk hak terkait.
    f. Luas ruangan toko 5000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 1.500 per meter untuk pencipta lagu dan Rp 1.500 per meter untuk hak terkait.
    g. Penambahan selanjutnya dikenakan biaya Rp 1.000 per meter untuk pencipta lagu dan Rp 1.000 per meter untuk hak terkait.

Tarif royalti untuk kegiatan usaha hotel dan fasilitas hotel berdasarkan jumlah kamar yang dikategorikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Hotel yang memiliki jumlah kamar 1-50 dikenakan tarif royalti Rp 2 juta per tahun
b. Hotel yang memiliki jumlah kamar 51-100 dikenakan tarif royalti Rp 4 juta per tahun
c. Hotel yang memiliki jumlah kamar 101-150 dikenakan tarif royalti Rp 6 juta per tahun
d. Hotel yang memiliki jumlah kamar 151-200 dikenakan tarif royalti Rp 8 juta per tahun
e. Hotel yang memiliki jumlah kamar di atas 201 dikenakan tarif royalti Rp 12 juta per tahun

Tarif royalti untuk kegiatan usaha resort, hotel eksklusif dan hotel butik ditetapkan sebagai lumpsum sebesar Rp 16.000.000 per tahun.

Tarif royalti untuk lembaga penyiar radio didasarkan kepada jenis-jenis lembaga penyiaran, sebagai berikut:

  • Radio komersial, tarif royaltinya berdasarkan jumlah pendapatan dari iklan tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh akuntan publik. Untuk tahun 2019, tarifnya sebesar 1,15% dengan rincian hak pencipta 0,60% dan hak terkait 0,55%.
  • Radio non komersial dan Radio Republik Indonesia (RRI) dihitung berdasarkan lumpsum dengan hak pencipta sebesar Rp 1.000.000 per tahun dan hak terkait Rp 1.000.000 per tahun.

Tarif royalti untuk lembaga penyiaran televisi didasarkan sesuai jenis-jenisnya:

  • Televisi bebas mengudara/terestrial sebesar 1,15% dari pendapatan iklan tahun sebelumnya. Rinciannya 0,60% untuk hak pencipta dan 0,55% untuk hak terkait.
  • Televisi berbayar dihitung berdasarkan jumlah pendapatan dari iuran berlangganan anggota dikalikan 1,15% dengan rincian Rinciannya 0,60% untuk hak pencipta dan 0,55% untuk hak terkait.
  • Televisi Republik Indonesia (TVRI) dihitung berdasarkan jumlah pendapatan dari APBN dikalikan 1,15% dengan rincian 0,60% untuk hak pencipta dan 0,55% untuk hak terkait.
    -Tarif royalti untuk televisi berbasis pesanan dihitung dari jumlah pendapatan iklan dan atau pendapatan lainnya dikalikan dengan 1,15%. Rinciannya 0,60% untuk hak pencipta dan 0,55% untuk hak terkait.

Untuk kepentingan pembayaran, lembaga penyiaran televisi dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu televisi musik dikenakan tarif 100%, televisi informasi dan hiburan dan TVRI tarifnya 50%, televisi berita dan atau olahraga dikenakan tarif 20%.

Sementara untuk tarif yang berlaku bagi televisi lokal non komersial berdasarkan lumpsum Rp 6.000.000 per tahun untuk hak pencipta dan Rp 4.000.000 per tahun untuk hak terkait.

Tarif royalti untuk kegiatan usaha pusat rekreasi didasarkan kepada jenis-jenisnya:

  • Taman rekreasi di alam terbuka yang menggunakan tiket yaitu 1,3% dikalikan harga tiket jumlah pengunjung per hari dikalikan 300 hari dikalikan prosentase penggunaan musik.
  • Tempat rekreasi di dalam ruangan tidak menggunakan tiket merupakan lumpsum Rp 6.000.000 per pusat rekreasi per tahun.

Tarif royalti untuk kegiatan usaha karaoke ditentukan berdasarkan jenis-jenisnya:

  • Karaoke tanpa kamar (aula) Rp 20.000 per ruangan per hari
  • Karaoke keluarga Rp 12.000 per ruangan per hari
  • Karaoke eksklusif Rp 50.000 per ruangan per hari
  • Karaoke kubus atau booth Rp 300.000 per kubus per tahun.
Komentar
Share60Tweet37SendShareShare10Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Alasan Investor Global Lirik RI

40 Persen Musik Global Terdeteksi Pakai AI

    ASPEK.ID, JAKARTA - Riset terbaru SubmitHub terhadap lebih dari satu juta lagu menunjukkan hampir 40 persen musik yang...

Musik Klasik Jawa Tengah di Chicago

Musik Klasik Jawa Tengah di Chicago

Kelompok Musik "​​Friends of the Gamelan" mempersembahkan “Musik Klasik Jawa Tengah” di Epiphany Center for the Arts 201 S. Ashland Ave...

Dampak PSBB Jakarta, Restoran Rugi Rp20 Triliun

Wagub Jakarta: Kafe Bisa Buka Hingga Jam 12 Malam

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, restoran dan kafe di Jakarta diperbolehkan buka sampai pukul 00.00 WIB. Tapi...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In