• Latest
  • Trending
Tarif Royalti Musik di Kafe, Seminar Hingga Diskotek

Tarif Royalti Musik di Kafe, Seminar Hingga Diskotek

47 Dapur MBG Disetop, BGN Temukan Roti Berjamur hingga Lauk Basi

Cilacap Temukan 100 Titik SPPG Fiktif, Ada di Kuburan hingga Hutan

Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Bantai Uzbekistan 5-0

Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Bantai Uzbekistan 5-0

PN Jakpus Tolak Gugatan SK DPW PPP Jabar, Kepengurusan UU-Agus Solihin Sah

PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum, Mardiono Tetap Sah Pimpin PPP

Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Kejagung Amankan Kajari Serdang Bedagai dan Anak Buahnya

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Buron Kasus Penyekapan Pacar Selama 3 Tahun Akhirnya Ditangkap

Sigit dan Rachmat Kaimuddin Ditunjuk Pimpin Danantara Development Management Fund

Sigit dan Rachmat Kaimuddin Ditunjuk Pimpin Danantara Development Management Fund

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Panggil Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Rita Widyasari

Pemerintah Tak Hapus Cuti Hamil dan Haid di UU Cipta Kerja

Andi Gani Sebut 55 Ribu Buruh Terancam PHK dalam 10 Hari

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Eks Kajari Enrekang Sulsel Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan

Messi Cetak Hattrick, Argentina Hajar Aljazair 3-0

Bungkam Austria 2-0, Argentina Lolos ke Babak 32 Besar

Tak Semua ASN Ikut WFH, Ini Daftar Jabatan yang Tetap Harus Ngantor

Tak Efektif, WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Disetop per 1 Juli

Komisaris Utama PT Inalum Kosong

INALUM Tunjuk Direktur Baru, Ini Sosoknya

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Tarif Royalti Musik di Kafe, Seminar Hingga Diskotek

by REDAKSI
April 11, 2021
in NEWS
Tarif Royalti Musik di Kafe, Seminar Hingga Diskotek

ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan tersebut ditandatangani oleh Kepala Negara pada 30 Maret 2021.

Salah satu ketentuan dalam PP tersebut yakni kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial ataupun layanan publik.

Royalti dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

BacaJuga

Cilacap Temukan 100 Titik SPPG Fiktif, Ada di Kuburan hingga Hutan

Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Bantai Uzbekistan 5-0

PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum, Mardiono Tetap Sah Pimpin PPP

Kejagung Amankan Kajari Serdang Bedagai dan Anak Buahnya

Buron Kasus Penyekapan Pacar Selama 3 Tahun Akhirnya Ditangkap

Sigit dan Rachmat Kaimuddin Ditunjuk Pimpin Danantara Development Management Fund

Berikut daftar tarif royalti atas pemutaran lagu atau musik di area komersial:

  1. Tarif royalti untuk kegiatan seminar dan konferensi didasarkan lumpsum sebesar Rp 500 ribu per hari.
  2. Tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik seperti restoran dan kafe ditentukan tiap kursi per tahun, dengan ketentuan royalti pencipta sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun dan royalti hak terkait sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun.
  3. Tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik seperti pub, bar, dan bistro ditentukan tiap meter persegi per tahun. Tarif royalti untuk hak pencipta Rp 180.000 per meter persegi per tahun dan royalti untuk hak terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun.
  4. Tarif royalti untuk bidang usaha diskotek dan klab malam ditentukan tiap meter persegi per tahun. Tarif royalti untuk hak pencipta Rp 250.000 per meter persegi per tahun dan royalti untuk hak terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun.
  5. Tarif royalti bagi nada tunggu telepon ditetapkan sebesar Rp 100.000 per sambungan telepon setiap tahun.
  6. Tarif royalti bagi bank dan kantor ditetapkan sebesar Rp 6.000 per meter persegi setiap tahun.
  7. Tarif royalti untuk kegiatan usaha bioskop didasarkan lumpsum sebesar Rp 3.600.000 per layar per tahun.
  8. Tarif royalti untuk kegiatan usaha pameran dan bazar didasarkan lumpsum sebesar Rp 1.500.000 per hari.
  9. Tarif royalti untuk kegiatan usaha pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut ditetapkan 0,25% dikalikan dengan harga tiket terendah.
  10. Tarif royalti untuk kegiatan usaha konser musik didasarkan ada atau tidak adanya tiket:
  • Konser musik dengan penjualan tiket maka tarifnya dihitung dari hasil kotor penjualan tiket dikali 2% ditambah dengan tiket yang digratiskan dikali 1%.
  • Konser musik tanpa gratis dihitung berdasarkan biaya produksi musik dikali 2%.

Tarif royalti untuk kegiatan usaha pertokoan seperti supermarket, pasar swalayan (department store), kompleks pertokoan (mal), toko, distro, salon kecantikan, pusat kebugaran (gym, fitness centre, etc), arena olah raga (termasuk bowling, ice skating, billiard), dan ruang pamer (showroom).

  • Untuk pertokoan dihitung berdasarkan luas ruang pertokoan tiap meter persegi per tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Luas ruangan toko 500 meter persegi pertama dikenakan biaya Rp 4.000 per meter untuk pencipta lagu dan Rp 4.000 per meter untuk hak terkait.
    b. Luas ruangan toko 500 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 3.500 per meter untuk pencipta lagu dan Rp 3.500 per meter untuk hak terkait.
    c. Luas ruangan toko 1000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 3.000 per meter untuk pencipta lagu dan Rp 3.000 per meter untuk hak terkait.
    d. Luas ruangan toko 3000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 2.500 per meter untuk pencipta lagu dan Rp 2.500 per meter untuk hak terkait.
    e. Luas ruangan toko 5000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 2.000 per meter untuk pencipta lagu dan Rp 2.000 per meter untuk hak terkait.
    f. Luas ruangan toko 5000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 1.500 per meter untuk pencipta lagu dan Rp 1.500 per meter untuk hak terkait.
    g. Penambahan selanjutnya dikenakan biaya Rp 1.000 per meter untuk pencipta lagu dan Rp 1.000 per meter untuk hak terkait.

Tarif royalti untuk kegiatan usaha hotel dan fasilitas hotel berdasarkan jumlah kamar yang dikategorikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Hotel yang memiliki jumlah kamar 1-50 dikenakan tarif royalti Rp 2 juta per tahun
b. Hotel yang memiliki jumlah kamar 51-100 dikenakan tarif royalti Rp 4 juta per tahun
c. Hotel yang memiliki jumlah kamar 101-150 dikenakan tarif royalti Rp 6 juta per tahun
d. Hotel yang memiliki jumlah kamar 151-200 dikenakan tarif royalti Rp 8 juta per tahun
e. Hotel yang memiliki jumlah kamar di atas 201 dikenakan tarif royalti Rp 12 juta per tahun

Tarif royalti untuk kegiatan usaha resort, hotel eksklusif dan hotel butik ditetapkan sebagai lumpsum sebesar Rp 16.000.000 per tahun.

Tarif royalti untuk lembaga penyiar radio didasarkan kepada jenis-jenis lembaga penyiaran, sebagai berikut:

  • Radio komersial, tarif royaltinya berdasarkan jumlah pendapatan dari iklan tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh akuntan publik. Untuk tahun 2019, tarifnya sebesar 1,15% dengan rincian hak pencipta 0,60% dan hak terkait 0,55%.
  • Radio non komersial dan Radio Republik Indonesia (RRI) dihitung berdasarkan lumpsum dengan hak pencipta sebesar Rp 1.000.000 per tahun dan hak terkait Rp 1.000.000 per tahun.

Tarif royalti untuk lembaga penyiaran televisi didasarkan sesuai jenis-jenisnya:

  • Televisi bebas mengudara/terestrial sebesar 1,15% dari pendapatan iklan tahun sebelumnya. Rinciannya 0,60% untuk hak pencipta dan 0,55% untuk hak terkait.
  • Televisi berbayar dihitung berdasarkan jumlah pendapatan dari iuran berlangganan anggota dikalikan 1,15% dengan rincian Rinciannya 0,60% untuk hak pencipta dan 0,55% untuk hak terkait.
  • Televisi Republik Indonesia (TVRI) dihitung berdasarkan jumlah pendapatan dari APBN dikalikan 1,15% dengan rincian 0,60% untuk hak pencipta dan 0,55% untuk hak terkait.
    -Tarif royalti untuk televisi berbasis pesanan dihitung dari jumlah pendapatan iklan dan atau pendapatan lainnya dikalikan dengan 1,15%. Rinciannya 0,60% untuk hak pencipta dan 0,55% untuk hak terkait.

Untuk kepentingan pembayaran, lembaga penyiaran televisi dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu televisi musik dikenakan tarif 100%, televisi informasi dan hiburan dan TVRI tarifnya 50%, televisi berita dan atau olahraga dikenakan tarif 20%.

Sementara untuk tarif yang berlaku bagi televisi lokal non komersial berdasarkan lumpsum Rp 6.000.000 per tahun untuk hak pencipta dan Rp 4.000.000 per tahun untuk hak terkait.

Tarif royalti untuk kegiatan usaha pusat rekreasi didasarkan kepada jenis-jenisnya:

  • Taman rekreasi di alam terbuka yang menggunakan tiket yaitu 1,3% dikalikan harga tiket jumlah pengunjung per hari dikalikan 300 hari dikalikan prosentase penggunaan musik.
  • Tempat rekreasi di dalam ruangan tidak menggunakan tiket merupakan lumpsum Rp 6.000.000 per pusat rekreasi per tahun.

Tarif royalti untuk kegiatan usaha karaoke ditentukan berdasarkan jenis-jenisnya:

  • Karaoke tanpa kamar (aula) Rp 20.000 per ruangan per hari
  • Karaoke keluarga Rp 12.000 per ruangan per hari
  • Karaoke eksklusif Rp 50.000 per ruangan per hari
  • Karaoke kubus atau booth Rp 300.000 per kubus per tahun.
Komentar
Share58Tweet36SendShareShare10Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Musik Klasik Jawa Tengah di Chicago

Musik Klasik Jawa Tengah di Chicago

Kelompok Musik "​​Friends of the Gamelan" mempersembahkan “Musik Klasik Jawa Tengah” di Epiphany Center for the Arts 201 S. Ashland Ave...

Dampak PSBB Jakarta, Restoran Rugi Rp20 Triliun

Wagub Jakarta: Kafe Bisa Buka Hingga Jam 12 Malam

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, restoran dan kafe di Jakarta diperbolehkan buka sampai pukul 00.00 WIB. Tapi...

[Foto] The Atjeh Connection di Tengah PSBB Transisi

PPKM Ditambah, Bisa Makan di Restoran

Pemerintah memperpanjang PPKM hingga 23 Agustus 2021 dan memperbesar kapasitas pengunjung mal hingga 50% dan resto bisa dine in dengan kapasitas...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

47 Dapur MBG Disetop, BGN Temukan Roti Berjamur hingga Lauk Basi

Cilacap Temukan 100 Titik SPPG Fiktif, Ada di Kuburan hingga Hutan

Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Bantai Uzbekistan 5-0

Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Bantai Uzbekistan 5-0

PN Jakpus Tolak Gugatan SK DPW PPP Jabar, Kepengurusan UU-Agus Solihin Sah

PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum, Mardiono Tetap Sah Pimpin PPP

Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Kejagung Amankan Kajari Serdang Bedagai dan Anak Buahnya

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In