• Terbaru
  • Trending
Undang-Undang Cipta Kerja Bagi Desa

Undang-Undang Cipta Kerja Bagi Desa

Tata Cara Resmi Pengurusan Jenazah Pasien Corona

600 Tenaga Kesehatan Gugur Akibat Covid-19

Erick Thohir Pertahankan Didiek Hartantyo Sebagai Dirut KAI

Erick Thohir Pertahankan Didiek Hartantyo Sebagai Dirut KAI

Surabaya Siap Berlakukan Jam Malam Hingga 11 Mei

Penerapan Prokes Perjalanan Dalam Negeri dan Internasional Diperpanjang

PTDI Kirim NC212i Pesanan Kemenhan

PTDI Kirim NC212i Pesanan Kemenhan

Update Kasus Covid-19: Jabar 3.924, DKI 2.314

Efek Corona, 1,94 Juta Pekerja Dirumahkan dan Kena PHK

Tambah 13.094, Covid-19 RI Lewati 1 Juta Kasus

Jembatan Youtefa, Karya Emas Hutama Karya untuk Indonesia

Diperpanjang 20 Tahun, Dana Otsus Papua Ditaksir Rp234 triliun

Jokowi Resmikan Tol di Palembang Hari ini

Bakauheni-Palembang Kini 3,5 Jam, Dulu 12 Jam

Besok, Jokowi Dijadwalkan Terima Suntikan Vaksin Kedua

Besok, Jokowi Dijadwalkan Terima Suntikan Vaksin Kedua

Pemda Wajib Anggarkan Belanja Penanganan Corona

Tugas dan Wewenang LPI

Tol Kayu Agung-Palembang Diresmikan, ini Harapan Jokowi

Tol Kayu Agung-Palembang Diresmikan, ini Harapan Jokowi

Presiden Resmikan Tol Kayu Agung-Palembang Sepanjang 42,5 KM

Presiden Resmikan Tol Kayu Agung-Palembang Sepanjang 42,5 KM

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
Wednesday, January 27, 2021
Aspek.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NEWSHOT
    • Semua
    • BUMN
    • EKONOMI
    • ENERGI
    • INFRASTRUKTUR
    • LIFESTYLE
    • PERBANKAN
    • POLITIK
    • TEKNOLOGI
    • UMKM
    Tata Cara Resmi Pengurusan Jenazah Pasien Corona

    600 Tenaga Kesehatan Gugur Akibat Covid-19

    Erick Thohir Pertahankan Didiek Hartantyo Sebagai Dirut KAI

    Erick Thohir Pertahankan Didiek Hartantyo Sebagai Dirut KAI

    Surabaya Siap Berlakukan Jam Malam Hingga 11 Mei

    Penerapan Prokes Perjalanan Dalam Negeri dan Internasional Diperpanjang

    PTDI Kirim NC212i Pesanan Kemenhan

    PTDI Kirim NC212i Pesanan Kemenhan

    Update Kasus Covid-19: Jabar 3.924, DKI 2.314

    Efek Corona, 1,94 Juta Pekerja Dirumahkan dan Kena PHK

    Tambah 13.094, Covid-19 RI Lewati 1 Juta Kasus

    Jembatan Youtefa, Karya Emas Hutama Karya untuk Indonesia

    Diperpanjang 20 Tahun, Dana Otsus Papua Ditaksir Rp234 triliun

    Jokowi Resmikan Tol di Palembang Hari ini

    Bakauheni-Palembang Kini 3,5 Jam, Dulu 12 Jam

    Besok, Jokowi Dijadwalkan Terima Suntikan Vaksin Kedua

    Besok, Jokowi Dijadwalkan Terima Suntikan Vaksin Kedua

    Pemda Wajib Anggarkan Belanja Penanganan Corona

    Tugas dan Wewenang LPI

    • POLITIK
    • BUMN
    • EKONOMI
    • INFRASTRUKTUR
    • ENERGI
    • TEKNOLOGI
    • LIFESTYLE
    • PERBANKAN
    • UMKM
  • MARKET
  • FIGUR
  • OPINI
Tidak DItemukan
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NEWSHOT
    • Semua
    • BUMN
    • EKONOMI
    • ENERGI
    • INFRASTRUKTUR
    • LIFESTYLE
    • PERBANKAN
    • POLITIK
    • TEKNOLOGI
    • UMKM
    Tata Cara Resmi Pengurusan Jenazah Pasien Corona

    600 Tenaga Kesehatan Gugur Akibat Covid-19

    Erick Thohir Pertahankan Didiek Hartantyo Sebagai Dirut KAI

    Erick Thohir Pertahankan Didiek Hartantyo Sebagai Dirut KAI

    Surabaya Siap Berlakukan Jam Malam Hingga 11 Mei

    Penerapan Prokes Perjalanan Dalam Negeri dan Internasional Diperpanjang

    PTDI Kirim NC212i Pesanan Kemenhan

    PTDI Kirim NC212i Pesanan Kemenhan

    Update Kasus Covid-19: Jabar 3.924, DKI 2.314

    Efek Corona, 1,94 Juta Pekerja Dirumahkan dan Kena PHK

    Tambah 13.094, Covid-19 RI Lewati 1 Juta Kasus

    Jembatan Youtefa, Karya Emas Hutama Karya untuk Indonesia

    Diperpanjang 20 Tahun, Dana Otsus Papua Ditaksir Rp234 triliun

    Jokowi Resmikan Tol di Palembang Hari ini

    Bakauheni-Palembang Kini 3,5 Jam, Dulu 12 Jam

    Besok, Jokowi Dijadwalkan Terima Suntikan Vaksin Kedua

    Besok, Jokowi Dijadwalkan Terima Suntikan Vaksin Kedua

    Pemda Wajib Anggarkan Belanja Penanganan Corona

    Tugas dan Wewenang LPI

    • POLITIK
    • BUMN
    • EKONOMI
    • INFRASTRUKTUR
    • ENERGI
    • TEKNOLOGI
    • LIFESTYLE
    • PERBANKAN
    • UMKM
  • MARKET
  • FIGUR
  • OPINI
Tidak DItemukan
Lihat Semua Hasil
Aspek.id
Tidak DItemukan
Lihat Semua Hasil
Home BERITA UTAMA

Undang-Undang Cipta Kerja Bagi Desa

Editor by Zamzami Ali
October 12, 2020
in BERITA UTAMA, OPINI
Undang-Undang Cipta Kerja Bagi Desa

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. [Dok. Kemendes PDTT]

Undang-Undang Cipta Kerja paling tepat dimaknai sebagai ikhtiar negara untuk memperbaiki kontrak sosial demi kemaslahatan warga.

Hikmah ini yang langsung dirasakan warga desa. Setidaknya, warga desa mendapati pupuk penyubur badan usaha milik desa untuk memulai usaha, mengembangkan usaha, serta bekerja sama dengan mitra bisnis.

Koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM juga masuk ekosistem kondusif ini.

BacaJuga

Tambah 13.094, Covid-19 RI Lewati 1 Juta Kasus

Fakta Ekonomi Indonesia Semakin Pulih

Jokowi Resmikan Tol di Palembang Hari ini

Lab Tes PCR Mobile Buatan Indonesia Diluncurkan

Kapolda Aceh Kisahkan Calon Kapolri Terpilih pada Masa Taruna

Jenderal Junior Pilihan

Tak pelak lagi, iklim usaha desa bakal kian ramah mengundang investor guna memperluas kesempatan kerja, yang kelak berujung pada percepatan pertumbuhan ekonomi desa.

Badan hukum BUMDes

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) turut berkontribusi dalam penyusunan UU Cipta Kerja, terutama menguatkan posisi badan usah milik desa (BUMDes) sebagai badan hukum.

Hal ini memecahkan masalah yang membelit sejak 2014 ketika UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebut BUMDes sebagai badan usaha, tetapi belum tegas tertulis sebagai badan hukum.

Akibat beban ini, BUMDes sulit menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain, sulit menjangkau modal formal dari perbankan.

Bahkan, BUMDes yang memiliki unit usaha mikro dan kecil menjauh dari skema kredit rakyat karena mitra dari pihak-pihak ketiga itu sudah berbadan hukum sesuai keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Konsekuensinya, mereka tidak bisa menjalin bisnis dengan entitas usaha yang tidak memiliki legal standing (kedudukan yang sah di hadapan hukum), seperti BUMDes ini.

Akibatnya, pupuslah beragam kesempatan kerja sama, permodalan, dan perluasan usaha BUMDes. Meskipun saat ini 40.434 BUMDes aktif, total asetnya tidak lebih dari Rp 2,5 triliun.

Sebelum UU Cipta Kerja ditetapkan, lubang masalah ini diusahakan ditutup melalui registrasi BUMDes.

Kemendesa PDTT melakukan verifikasi lapangan, mengecek laporan keuangan dan kelembagaan, lalu memberikan nomor registrasi bagi BUMDes yang lulus proses ini.

Nomor registrasi hakikatnya rekognisi yang meresmikan BUMDes itu diakui negara.

Surat keputusan Menteri Desa PDTT itulah yang menggantikan formalitas BUMDes ketika berhubungan dengan lembaga formal lain.

Contohnya, daftar 10.629 BUMDes yang teregistrasi pada Juli 2020 telah disampaikan ke enam bank pembangunan daerah yang menerima tugas pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Pasal 117 pada UU Cipta Kerja menghapus masalah ini dalam satu sapuan definisi: BUMDes merupakan badan hukum yang didirikan desa atau bersama desa-desa lain. BUMDes juga dapat membentuk unit usaha berbadan hukum.

Lebih detail lagi, BUMDes dapat mengelola usaha, memanfaatkan aset desa, mengembangkan investasi dan produktivitas masyarakat, serta menyediakan jasa pelayanan kepada warga untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Seluruh aktivitas bisnis tetap dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

UMKM di desa

Bagi desa, UU Cipta Kerja menyediakan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan BUMDes, koperasi, serta UMKM untuk menjalankan usaha.

UU ini juga memudahkan investasi masuk ke desa melalui kerja sama dengan BUMDes, koperasi, dan UMKM.

UU Cipta Kerja memberikan kemudahan dalam pendirian perseroan terbatas (PT) bagi BUMDes dan usaha mikro dan kecil (UMK) di desa (pasal 109).

Bentuknya dapat berupa perseroan terbatas perorangan. Perseroan terbatas untuk UMK diberikan keringanan dalam biaya pendirian badan hukum.

UU ini juga memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM di desa. Ada kemudahan pendirian koperasi primer cukup beranggotakan sembilan orang (semula minimal 20 orang) dan dapat menjalankan prinsip usaha syariah (pasal 86).

Pendirian UMKM cukup melalui pendaftaran secara daring, bukan lagi perizinan yang bertele-tele (pasal 91).

UMKM sendiri mendapatkan insentif berupa tidak dikenai biaya atau diberikan keringanan biaya pendaftaran usaha (pasal 92).

Adapun sertifikasi halal bagi UMK yang berusaha di bidang makanan dan minuman telah digratiskan (pasal 48).

Tindak Lanjut Segera

Sesuai amanat UU Cipta Kerja, ketentuan lebih lanjut mengenai BUMDes diatur dengan peraturan pemerintah (PP).

Saat ini, Kemendesa PDTT telah menyusun draf rancangan peraturan pemerintah dan minggu depan siap diharmonisasikan dengan kementerian dan lembaga lain.

Presiden Joko Widodo telah mematok target penyelesaian sebelum satu bulan dari penetapan UU Cipta Kerja agar pupuk penyubur BUMDes di tengah pandemi Covid-19 ini cepat bersemi dan berbunga.

Dalam beberapa bulan ke depan, kita segera memetik BUMDes-BUMDes yang tumbuh, berkembang, bahkan menjadi usaha besar.

***

Abdul Halim Iskandar – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Tags: Abdul Halim IskandarBUMDesmendesUU Cipta Kerja
Bagikan22Tweet14KirimBagikanBagikan4Kirim

Berita Terkait

PMI Manufaktur Indonesia Naik

Vaksinasi dan UU Cipta Kerja Kunci Bangkitkan Kinerja Industri

ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan ada dua kunci utama dalam upaya membangkitkan kinerja industri nasional pada...

Undang-Undang Cipta Kerja Bagi Desa

Dana Desa 2020 Belum Terpakai Rp23,934 Triliun

ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta kepada seluruh kepala desa...

5 Alasan Kalangan Intelektual Tolak UU Cipta Kerja

Nama-nama Tim Independen Serap Aspirasi UU Cipta Kerja

ASPEK.ID, JAKARTA - Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telah diundangkan pada...

Tampilkan Lebih Banyak
  • Trending
  • Comments
  • Terbaru
Kandidat Kuat Direktur Utama Garuda Indonesia

Kandidat Kuat Direktur Utama Garuda Indonesia

Menhub Budi Karya Sumadi Positif Corona

8 Menteri Positif Corona

Dewan Komisaris Pelindo III Dirombak, Marsetio Jadi Komut

Tata Cara Resmi Pengurusan Jenazah Pasien Corona

600 Tenaga Kesehatan Gugur Akibat Covid-19

Pemerintah Masih Kaji Jasa Raharja Jadi Induk Holding Asuransi

Daftar Jalan Tol yang Tarifnya Naik Akhir Tahun Ini

Tata Cara Resmi Pengurusan Jenazah Pasien Corona

600 Tenaga Kesehatan Gugur Akibat Covid-19

Erick Thohir Pertahankan Didiek Hartantyo Sebagai Dirut KAI

Erick Thohir Pertahankan Didiek Hartantyo Sebagai Dirut KAI

Surabaya Siap Berlakukan Jam Malam Hingga 11 Mei

Penerapan Prokes Perjalanan Dalam Negeri dan Internasional Diperpanjang

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan

© 2020 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Tidak DItemukan
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NEWS
    • POLITIK
    • BUMN
    • EKONOMI
    • INFRASTRUKTUR
    • ENERGI
    • TEKNOLOGI
    • LIFESTYLE
    • PERBANKAN
    • UMKM
  • MARKET
  • FIGUR
  • OPINI

© 2020 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media