• Latest
  • Trending
Undang-Undang Cipta Kerja Bagi Desa

Undang-Undang Cipta Kerja Bagi Desa

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK

Prabowo Sedih Copot Dadan Cs dari BGN

Anggaran MBG 2027 Diperkirakan Turun Jadi Rp 174 T

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

PT DKI Sunat Vonis 4 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah, Jadi 7 dan 8 Tahun Penjara

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 2,9 Kg Emas Senilai Rp 7,25 M ke Malaysia

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 2,9 Kg Emas Senilai Rp 7,25 M ke Malaysia

Eks Kapolda Lampung Resmi Jabat Irjen Kemendag, Mendag Titip Pesan Ini

Eks Kapolda Lampung Resmi Jabat Irjen Kemendag, Mendag Titip Pesan Ini

Kisah Yusuf, Napi di Lapas Ciangir yang Raup Rp 800 Ribu Sebulan dari Beternak Ayam

Kisah Yusuf, Napi di Lapas Ciangir yang Raup Rp 800 Ribu Sebulan dari Beternak Ayam

Biosolar B50 Resmi Meluncur, Prabowo: RI Negara Pertama di Dunia yang Terapkan

Biosolar B50 Resmi Meluncur, Prabowo: RI Negara Pertama di Dunia yang Terapkan

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Bui di Kasus ‘Jatah Preman’

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Bui di Kasus ‘Jatah Preman’

Mapolda Metro Jaya Dijaga Ketat, Kendaraan Taktis Brimob Disiagakan

Mapolda Metro Jaya Dijaga Ketat, Kendaraan Taktis Brimob Disiagakan

IKN Memasuki Fase Kematangan: Konsep yang Kuat Harus Dikawal Implementasinya demi Masa Depan Indonesia

IKN Memasuki Fase Kematangan: Konsep yang Kuat Harus Dikawal Implementasinya demi Masa Depan Indonesia

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Sita SGD12 Ribu yang Diduga Dikembalikan Raja Juli kepada Bupati Kuansing

Polisi Sita Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar dari Rumah di Sentul

Polisi Sita Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar dari Rumah di Sentul

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Juli 9, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Undang-Undang Cipta Kerja Bagi Desa

by Zamzami Ali
Oktober 12, 2020
in BERITA UTAMA, OPINI
Undang-Undang Cipta Kerja Bagi Desa

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. [Dok. Kemendes PDTT]

Undang-Undang Cipta Kerja paling tepat dimaknai sebagai ikhtiar negara untuk memperbaiki kontrak sosial demi kemaslahatan warga.

Hikmah ini yang langsung dirasakan warga desa. Setidaknya, warga desa mendapati pupuk penyubur badan usaha milik desa untuk memulai usaha, mengembangkan usaha, serta bekerja sama dengan mitra bisnis.

Koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM juga masuk ekosistem kondusif ini.

BacaJuga

IKN Memasuki Fase Kematangan: Konsep yang Kuat Harus Dikawal Implementasinya demi Masa Depan Indonesia

Mabes TNI Buka Suara soal Prajurit Bersenjata Jaga Rumah Jampidsus

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Puluhan Prajurit TNI Bersenjata

Boeing 737 Hilang Kontak, Diduga Jatuh ke Laut

Mantan Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek, Negara Rugi Rp645 Miliar

Editorial: Ketika Korupsi Mengancam Lampu Indonesia

Tak pelak lagi, iklim usaha desa bakal kian ramah mengundang investor guna memperluas kesempatan kerja, yang kelak berujung pada percepatan pertumbuhan ekonomi desa.

Badan hukum BUMDes

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) turut berkontribusi dalam penyusunan UU Cipta Kerja, terutama menguatkan posisi badan usah milik desa (BUMDes) sebagai badan hukum.

Hal ini memecahkan masalah yang membelit sejak 2014 ketika UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebut BUMDes sebagai badan usaha, tetapi belum tegas tertulis sebagai badan hukum.

Akibat beban ini, BUMDes sulit menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain, sulit menjangkau modal formal dari perbankan.

Bahkan, BUMDes yang memiliki unit usaha mikro dan kecil menjauh dari skema kredit rakyat karena mitra dari pihak-pihak ketiga itu sudah berbadan hukum sesuai keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Konsekuensinya, mereka tidak bisa menjalin bisnis dengan entitas usaha yang tidak memiliki legal standing (kedudukan yang sah di hadapan hukum), seperti BUMDes ini.

Akibatnya, pupuslah beragam kesempatan kerja sama, permodalan, dan perluasan usaha BUMDes. Meskipun saat ini 40.434 BUMDes aktif, total asetnya tidak lebih dari Rp 2,5 triliun.

Sebelum UU Cipta Kerja ditetapkan, lubang masalah ini diusahakan ditutup melalui registrasi BUMDes.

Kemendesa PDTT melakukan verifikasi lapangan, mengecek laporan keuangan dan kelembagaan, lalu memberikan nomor registrasi bagi BUMDes yang lulus proses ini.

Nomor registrasi hakikatnya rekognisi yang meresmikan BUMDes itu diakui negara.

Surat keputusan Menteri Desa PDTT itulah yang menggantikan formalitas BUMDes ketika berhubungan dengan lembaga formal lain.

Contohnya, daftar 10.629 BUMDes yang teregistrasi pada Juli 2020 telah disampaikan ke enam bank pembangunan daerah yang menerima tugas pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Pasal 117 pada UU Cipta Kerja menghapus masalah ini dalam satu sapuan definisi: BUMDes merupakan badan hukum yang didirikan desa atau bersama desa-desa lain. BUMDes juga dapat membentuk unit usaha berbadan hukum.

Lebih detail lagi, BUMDes dapat mengelola usaha, memanfaatkan aset desa, mengembangkan investasi dan produktivitas masyarakat, serta menyediakan jasa pelayanan kepada warga untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Seluruh aktivitas bisnis tetap dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

UMKM di desa

Bagi desa, UU Cipta Kerja menyediakan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan BUMDes, koperasi, serta UMKM untuk menjalankan usaha.

UU ini juga memudahkan investasi masuk ke desa melalui kerja sama dengan BUMDes, koperasi, dan UMKM.

UU Cipta Kerja memberikan kemudahan dalam pendirian perseroan terbatas (PT) bagi BUMDes dan usaha mikro dan kecil (UMK) di desa (pasal 109).

Bentuknya dapat berupa perseroan terbatas perorangan. Perseroan terbatas untuk UMK diberikan keringanan dalam biaya pendirian badan hukum.

UU ini juga memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM di desa. Ada kemudahan pendirian koperasi primer cukup beranggotakan sembilan orang (semula minimal 20 orang) dan dapat menjalankan prinsip usaha syariah (pasal 86).

Pendirian UMKM cukup melalui pendaftaran secara daring, bukan lagi perizinan yang bertele-tele (pasal 91).

UMKM sendiri mendapatkan insentif berupa tidak dikenai biaya atau diberikan keringanan biaya pendaftaran usaha (pasal 92).

Adapun sertifikasi halal bagi UMK yang berusaha di bidang makanan dan minuman telah digratiskan (pasal 48).

Tindak Lanjut Segera

Sesuai amanat UU Cipta Kerja, ketentuan lebih lanjut mengenai BUMDes diatur dengan peraturan pemerintah (PP).

Saat ini, Kemendesa PDTT telah menyusun draf rancangan peraturan pemerintah dan minggu depan siap diharmonisasikan dengan kementerian dan lembaga lain.

Presiden Joko Widodo telah mematok target penyelesaian sebelum satu bulan dari penetapan UU Cipta Kerja agar pupuk penyubur BUMDes di tengah pandemi Covid-19 ini cepat bersemi dan berbunga.

Dalam beberapa bulan ke depan, kita segera memetik BUMDes-BUMDes yang tumbuh, berkembang, bahkan menjadi usaha besar.

***

Abdul Halim Iskandar – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Komentar
Share29Tweet18SendShareShare5Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Iswanto Sambut Mendes di Ulee Lheu

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM didampingi istri yang juga Pj Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Aceh...

Perppu Cipta Kerja Bikin Syarat Sederhana Investasi Bank

Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Melalui Perppu tersebut, pemerintah...

Pemerintah Bangun 148 Jembatan Gantung Senilai Rp 710 Miliar di 2020

Gandeng PUPR, Mendes Fokus Tuntaskan Kendala Infrastruktur Kawasan Transmigrasi

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK

Prabowo Sedih Copot Dadan Cs dari BGN

Anggaran MBG 2027 Diperkirakan Turun Jadi Rp 174 T

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

PT DKI Sunat Vonis 4 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah, Jadi 7 dan 8 Tahun Penjara

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 2,9 Kg Emas Senilai Rp 7,25 M ke Malaysia

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 2,9 Kg Emas Senilai Rp 7,25 M ke Malaysia

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In