• Latest
  • Trending
Undang-Undang Cipta Kerja Bagi Desa

Undang-Undang Cipta Kerja Bagi Desa

Harris Abdi Sembiring Meliala Resmi Pimpin Pertamina Trans Kontinental

Harris Abdi Sembiring Meliala Resmi Pimpin Pertamina Trans Kontinental

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

72 Warga Tersangka Karhutla, Sita Korek Api

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

Kebakaran Hutan 2019 Bikin Indonesia Rugi Rp 72 Triliun

Bareskrim Buru Pemodal di Balik Karhutla Kalimantan

Presiden Prabowo Teken Keppres Pemberhentian M Nasir sebagai Sekda Aceh

Presiden Prabowo Teken Keppres Pemberhentian M Nasir sebagai Sekda Aceh

Pendiri Pasar Muamalah Dinar-Dirham Jadi Tersangka

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Diduga Bakar Lahan untuk Sawit

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

Malaysia dan Brunei Menggunakan Mekanisme ASEAN Selesaikan Masalah Kabut Asap Lintas Batas

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

BNPB: 3 Hambatan Padamkan Karhutla

Rupiah Menguat 5 Poin ke Rp14.025

Polda Bongkar Jaringan Uang Palsu di BSD Rp36 M

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

Prabowo Saksi Pernikahan Sesprinya, Jokowi Saksi Pernikahan Mempelai Perempuan

BMKG, IKN & TNI AU Modifikasi Cuaca di IKN

BMKG, IKN & TNI AU Modifikasi Cuaca di IKN

Sejumlah Instruksi Prabowo Tentang Penanganan Karhutla Kalimantan

Sejumlah Instruksi Prabowo Tentang Penanganan Karhutla Kalimantan

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Agustus 24, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Undang-Undang Cipta Kerja Bagi Desa

by Zamzami Ali
Oktober 12, 2020
in BERITA UTAMA, OPINI
Undang-Undang Cipta Kerja Bagi Desa

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. [Dok. Kemendes PDTT]

Undang-Undang Cipta Kerja paling tepat dimaknai sebagai ikhtiar negara untuk memperbaiki kontrak sosial demi kemaslahatan warga.

Hikmah ini yang langsung dirasakan warga desa. Setidaknya, warga desa mendapati pupuk penyubur badan usaha milik desa untuk memulai usaha, mengembangkan usaha, serta bekerja sama dengan mitra bisnis.

Koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM juga masuk ekosistem kondusif ini.

BacaJuga

Polisi Gerebek Pabrik Uang Palsu Rp 36 M di Tangsel, 4 Orang Ditangkap

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjaring OTT KPK

Hari Damai Aceh ke-21 Berakhir Ricuh

Budi Waseso: Sertifikat Pramuka Garuda Bisa Masuk TNI-Polri Tanpa Tes

BPS Bongkar Kondisi Terbaru Dunia Kerja RI, Ada Kabar Baik di Balik Angkanya

Ekonomi RI Tumbuh 5,29 Persen, Jawa Berkontribusi 56,47 Persen terhadap PDB

Tak pelak lagi, iklim usaha desa bakal kian ramah mengundang investor guna memperluas kesempatan kerja, yang kelak berujung pada percepatan pertumbuhan ekonomi desa.

Badan hukum BUMDes

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) turut berkontribusi dalam penyusunan UU Cipta Kerja, terutama menguatkan posisi badan usah milik desa (BUMDes) sebagai badan hukum.

Hal ini memecahkan masalah yang membelit sejak 2014 ketika UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebut BUMDes sebagai badan usaha, tetapi belum tegas tertulis sebagai badan hukum.

Akibat beban ini, BUMDes sulit menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain, sulit menjangkau modal formal dari perbankan.

Bahkan, BUMDes yang memiliki unit usaha mikro dan kecil menjauh dari skema kredit rakyat karena mitra dari pihak-pihak ketiga itu sudah berbadan hukum sesuai keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Konsekuensinya, mereka tidak bisa menjalin bisnis dengan entitas usaha yang tidak memiliki legal standing (kedudukan yang sah di hadapan hukum), seperti BUMDes ini.

Akibatnya, pupuslah beragam kesempatan kerja sama, permodalan, dan perluasan usaha BUMDes. Meskipun saat ini 40.434 BUMDes aktif, total asetnya tidak lebih dari Rp 2,5 triliun.

Sebelum UU Cipta Kerja ditetapkan, lubang masalah ini diusahakan ditutup melalui registrasi BUMDes.

Kemendesa PDTT melakukan verifikasi lapangan, mengecek laporan keuangan dan kelembagaan, lalu memberikan nomor registrasi bagi BUMDes yang lulus proses ini.

Nomor registrasi hakikatnya rekognisi yang meresmikan BUMDes itu diakui negara.

Surat keputusan Menteri Desa PDTT itulah yang menggantikan formalitas BUMDes ketika berhubungan dengan lembaga formal lain.

Contohnya, daftar 10.629 BUMDes yang teregistrasi pada Juli 2020 telah disampaikan ke enam bank pembangunan daerah yang menerima tugas pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Pasal 117 pada UU Cipta Kerja menghapus masalah ini dalam satu sapuan definisi: BUMDes merupakan badan hukum yang didirikan desa atau bersama desa-desa lain. BUMDes juga dapat membentuk unit usaha berbadan hukum.

Lebih detail lagi, BUMDes dapat mengelola usaha, memanfaatkan aset desa, mengembangkan investasi dan produktivitas masyarakat, serta menyediakan jasa pelayanan kepada warga untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Seluruh aktivitas bisnis tetap dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

UMKM di desa

Bagi desa, UU Cipta Kerja menyediakan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan BUMDes, koperasi, serta UMKM untuk menjalankan usaha.

UU ini juga memudahkan investasi masuk ke desa melalui kerja sama dengan BUMDes, koperasi, dan UMKM.

UU Cipta Kerja memberikan kemudahan dalam pendirian perseroan terbatas (PT) bagi BUMDes dan usaha mikro dan kecil (UMK) di desa (pasal 109).

Bentuknya dapat berupa perseroan terbatas perorangan. Perseroan terbatas untuk UMK diberikan keringanan dalam biaya pendirian badan hukum.

UU ini juga memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM di desa. Ada kemudahan pendirian koperasi primer cukup beranggotakan sembilan orang (semula minimal 20 orang) dan dapat menjalankan prinsip usaha syariah (pasal 86).

Pendirian UMKM cukup melalui pendaftaran secara daring, bukan lagi perizinan yang bertele-tele (pasal 91).

UMKM sendiri mendapatkan insentif berupa tidak dikenai biaya atau diberikan keringanan biaya pendaftaran usaha (pasal 92).

Adapun sertifikasi halal bagi UMK yang berusaha di bidang makanan dan minuman telah digratiskan (pasal 48).

Tindak Lanjut Segera

Sesuai amanat UU Cipta Kerja, ketentuan lebih lanjut mengenai BUMDes diatur dengan peraturan pemerintah (PP).

Saat ini, Kemendesa PDTT telah menyusun draf rancangan peraturan pemerintah dan minggu depan siap diharmonisasikan dengan kementerian dan lembaga lain.

Presiden Joko Widodo telah mematok target penyelesaian sebelum satu bulan dari penetapan UU Cipta Kerja agar pupuk penyubur BUMDes di tengah pandemi Covid-19 ini cepat bersemi dan berbunga.

Dalam beberapa bulan ke depan, kita segera memetik BUMDes-BUMDes yang tumbuh, berkembang, bahkan menjadi usaha besar.

***

Abdul Halim Iskandar – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Komentar
Share30Tweet19SendShareShare5Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Menkop: Kopdes Merah Putih Wujud Pemikiran Soemitro

Pemerintahan Lagi Susun Skema Pembiayaan Kopdes

Jakarta - Pemerintah belum menetapkan secara rinci skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) terkait...

Tips Cek Hoaks Via WA & Situs Resmi

Mendes Lapor ke Mabes Polri Pembuat Hoaks Kopdes

Makassar - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto secara tegas membantah kehadiran Koperasi Desa (Kopdes) Merah...

Iswanto Sambut Mendes di Ulee Lheu

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM didampingi istri yang juga Pj Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Aceh...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In