ASPEK.ID, JAKARTA – Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dilaporkan telah mengangkat dua Komisaris Independen untuk merangkap beberapa jabatan direktur sekaligus.
Hal ini ditenggarai dilakukan demi menggelar Rapat Umum Anggota (RUA) tanpa seizin regulator yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diketahui, sesuai PP 87/2019, agenda Sidang Luar Biasa (SLB) RUA harus mendapatkan persetujuan OJK terlebih dulu.
Rangkap jabatan dilakukan oleh Komisaris Independen Zainal Abidin yang merangkap sebagai Direktur Utama dan Direktur Pemasaran, Erwin Situmorang yang merupakan Komisaris Independen merangkap Direktur Keuangan dan Direktur Teknik.
Selanjutnya Dena Chaerudin sebagai Direktur SDM merangkap Direktur Kepatuhan. Sementara Ketua BPA Nurhasanah statusnya dinyatakan sudah lengser sejak 19 Desember 2020.
Ketua Serikat Pekerja (SP NIBA) AJB Bumiputera, Rizky Yudha Pratama mendesak OJK sebagai regulator untuk mengintervensi Bumiputera.
“(SLB) ini tidak sesuai PP 87 Tahun 2019, sehingga hasilnya akan sia-sia, membuang biaya dan tenaga saja. Harapan kami ini nanti dibatalkan sepihak oleh OJK,” ujar Rizky, Sabtu (26/12).
Selain itu, Rizky mendesak OJK agar membatalkan seluruh keputusan RUA sesuai kewenangannya dalam PP 87 / 2019. Agenda tersebut dinilai berpotensi membahayakan kelangsungan AJB Bumiputera.
OJK dikatakannya juga harus mempercepat skema penyelamatan AJB Bumiputera demi kepentingan ekonomi nasional
Sementara itu salah satu pihak manajemen AJB Bumiputera Jaka Irwanta menceritakan kronologis yang terjadi saat tiga anggota BPA mengadakan SLB secara virtual zoom meeting pada 23 Desember 2020. Hasilnya, mereka mengambil keputusan sepihak mengganti semua direksi.
“Skenario tersebut dilakukan karena permintaan BPA terkait uang pesangon sebesar Rp2 miliar yang mereka putuskan sendiri. Namun permintaan tersebut tidak dibayar direksi karena ada aturan dari OJK untuk tidak membayar pesangon BPA,” ujar Jaka dilansir Sindonews.
Dengan demikian tentunya ini membuat nasib jutaan pemegang polis atau nasabah semakin gelap. Titik terang masih belum muncul di saat RUA atau Badan Perwakilan Anggota (BPA) existing harus berakhir masa tugasnya pada Sabtu (26/12) hari ini.
Profil Bumiputera
Asuransi jiwa pertama di Indonesia ini didirikan pada 12 Februari 1912 silam di Magelang, Jawa Tengah. Dipelopori oleh Mas Ngabehi Dwidjosewojo, Mas Karto Hadi Karto Soebroto dan Mas Adimidjojo dengan nama Onderlinge Levensverzekring Maatschappij PGHB (OLMij.PGHB) Boemi Poetra.
Tujuannya, untuk meningkatkan kesejahteraan para guru. Baru pada 1966, namanya berganti menjadi AJB Bumiputera. Dalam perkembangannya kemudian, perusahaan ini tumbuh pesat, dan berhasil masuk dalam daftar 10 besar perusahaan asuransi di Indonesia.
Jangkauannya sangat luas, sampai ke pedesaan. AJB Bumiputera tercatat hingga kini memiliki 474 kantor cabang (termasuk syariah) dengan 29 kantor wilayah di seluruh Indonesia, yang diwakili oleh 11 Badan Perwakilan Anggota.