ASPEK.ID, JAKARTA – Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan pada 2021 PPh non-migas masih tertekan, terutama akibat PPh Pasal 25/29 Badan.
Outlook PPh Badan tahun 2021 merupakan refleksi kondisi kegiatan usaha tahun 2020.
Menurut Yoga, di tahun ini banyak perusahaan yang mengalami penurunan penghasilan atau bahkan mengalami kerugian karena covid.
Yoga menyampaikan PPh Pasal 29 bulan April 2021 mendatang juga kemungkinan akan mengalami penurunan dibandingkan realisasi di periode sama tahun ini.
“Demikian juga PPh Pasal 25 yang basis penghitungannya adalah penghasilan kena pajak tahun 2020,” kata Yoga dilansir dari Kontan, Senin (28/12/20201).
Sebagai catatan, selain PPh Pasal 25/29 Badan dalam Perpres 113/2020 basis pajak karyawan yakni PPh Pasal 21 sebesar Rp 133,8 triliun, turun 0,58% year on year (yoy).
Sementara itu, sisanya masih mencatatkan target pertumbuhan positif antara lain PPh Pasal 22 (3,8%), PPh Pasal 22 Impor (4,3%), PPh Pasal 23 (5,9%), PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi (0,2%), PPh Pasal 26 (1,7%), dan PPh final (1,8%). Selanjutnya Pemerintah kerek target penerimaan pajak tahun 2021, ini fakor pendorongnya .