ASPEK.ID, JAKARTA – Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkap, pihaknya telah menyelesaikan enam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigasi terkait kasus yang menyeret mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino.
Dari enam LHP tersebut, dua di antaranya menunjukkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 2 triliun.
“Dari enam LHP Investigasi itu setidak-tidaknya, dua di antaranya kerugian negaranya itu di atas Rp2 triliun,” kata Ketua BPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/3).
Maka BPK sepakat dengan KPK, ada indikasi tindakan melawan hukum pada pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
“Sebenarnya posisinya sama (BPK) dengan KPK, kita melihat adanya indikasi perbuatan melawan hukum,” jelas dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II, yang menjerat eks Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino).
Setelah lima tahun menjadi tersangka, RJ Lino ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi Jumat (26/3/2021) siang.
“2009, PT Pelindo II (Persero) melakukan pelelangan pengadaan 3 Unit QCC dengan spesifikasi Single Lift untuk Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak yang dinyatakan gagal sehingga dilakukanpenunjukan langsung kepada PT BI (Barata Indonesia). Namun, penunjukan langsung tersebut juga batal karena tidak adanya kesepakatan harga danspesifikasi barang tetap mengacu kepada Standar Eropa,” kata Alex menjelaskan awal mula dari kasus ini saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Kemudian, pada 18 Januari 2010, RJ Lino selaku Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) melalui disposisi surat, memerintahkan FY Direktur Operasi dan Teknik melakukan pemilihan langsung dengan mengundang beberapa perusahaan, seperti tiga dari China yaitu ZPMC, Wuxi, HDHM dan satu perusahaan dari Korea Selatan bernama Doosan.
Menurut Alex, pada Februari 2010, RJ Lino diduga kembali memerintahkan untuk dilakukan perubahan Surat Keputusan Direksi PT Pelindo II (Persero) tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Pelindo II (Persero), dengan mencabut ketentuan Penggunaan Komponen Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri.
“Perubahan itu dimaksudkan agar bisa mengundang langsung ke pabrikan di luar negeri. Adapun Surat Keputusan Direksi PT Pelindo II (Persero) tersebut menggunakan tanggal mundur (back date) sehingga HDHM dinyatakan sebagai pemenang pekerjaan,” ungkap Alex.
KPK menilai, penunjukan langsung HDHM dengan menuliskan disposisi “GO FOR TWINLIFT” pada kajian yang disusun oleh Direktur Operasi dan Teknik.
Padahal, pelaporan hasil klarifikasi dan negosiasi dengan HDHM ditemukan produk HDHM dan ZPMC tidak lulus evaluasi teknis karena barangnya merupakan standar China dan belum pernah melakukan ekspor QCC ke luar China.
Selanjutnya, pada Maret 2010, RJ Lino diduga memerintahkan Direktur Operasi dan Teknik melakukan evaluasi teknis atas QCC Twin Lift HDHM dan memberi disposisi kepada Saptono R Irianto yang menjabat sebagai Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha untuk melakukan kajian operasional.
Diketahui, kesimpulan dari kajian itu adalah QCC Twin Lift tidak ideal untuk Pelabuhan Palembang dan Pelabuhan Pontianak.























