ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai mengelola tambang batu bara milik PT Gunung Bara Utama yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung.
Penyerahan tersebut dilakukan pada 18 Februari 2020 kemarin, setelah Kejaksaan Agung melakukan penyitaan tambang tersebut dari Heru Hidayat, salah satu tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“PT Gunung Bara Utama, tambang batu bara yang dimiliki oleh Heru Hidayat di kawasan Kutai Kalimantan Timur, sudah dititipkan kepada BUMN untuk dikelola,” kata Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Jum’at (28/2).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sebanyak 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang membelit tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero), perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang asuransi ini.
Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Total kerugian sementara dari kasus Jiwasraya ini mencapai Rp 17 triliun. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial.
























