• Latest
  • Trending
BUMN Pangan

Aturan Holding Belum Terakomodir di RUU BUMN

Nadiem soal Tuntutan 18 Tahun: Lebih Berat dari Teroris

Nadiem soal Tuntutan 18 Tahun: Lebih Berat dari Teroris

Isra Mikraj Momentum Perkuat Keluarga dan Naik Kelas dalam Beragama

Kemenag Buka Suara soal Menag Pakai Busana Adat Aceh di Video Katolik

Jaksa Ungkap Alasan Tuntut Nadiem 18 Tahun

Jaksa Ungkap Alasan Tuntut Nadiem 18 Tahun

Teliti Pernikahan Anak di Aceh, ASN Kemenag Ini Raih Doktor di UIN Jakarta

Teliti Pernikahan Anak di Aceh, ASN Kemenag Ini Raih Doktor di UIN Jakarta

12 Tugas Pokok Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

7 Pasien Suspect Corona Diisolasi di RSPI Sulianti Saroso

Satu Warga Jatim Positif Hantavirus, Begini Penjelasan Dinkes

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

MPR hingga Juri Cerdas Cermat Digugat ke PN Jakpus

Akui Sering Diserang, Ade Armando Pilih Tinggalkan PSI

PSI Ingatkan Ade Armando Terlalu Jauh Ikut Campur Internal Partai

MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Indonesia Gagal ke Piala Dunia U17 Usai Dibekuk Jepang 1-3

Indonesia Gagal ke Piala Dunia U17 Usai Dibekuk Jepang 1-3

Sidang Nadiem Makarim, JPU Hadirkan 10 Saksi

Kasus Chromebook Rp 2,1 T, Nadiem Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Buka Peluang Caplok Saham Eramet di Weda Bay Nickel

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Aturan Holding Belum Terakomodir di RUU BUMN

by REDAKSI
September 8, 2021
in BUMN
BUMN Pangan

[ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Aturan holding perusahaan BUMN menjadi salah satu pembahasan yang mengemuka dalam revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Muhammad Hekal menjelaskan, aturan holdingisasi perusahaan BUMN pada pemerintahan periode pertama Presiden Joko Widodo belum terakomodir dalam UU BUMN. Salah satu yang menjadi pembenaran dari holding itu, kendati saham

Saham BUMN itu dimiliki satu induk perusahaan BUMN, pemerintah menempatkan saham dwiwarna (golden share), yang bersifat sebagai kendali pemerintah di anak perusahaan, yang sebetulnya bukan perusahaan BUMN lagi.

BacaJuga

Danantara Buka Peluang Caplok Saham Eramet di Weda Bay Nickel

Transformasi BUMN Dinilai Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi RI

WIKA Rombak Direksi dan Komisaris, Harris Arthur Hedar Kembali Jadi Komisaris

Ekonom Soroti Potensi Danantara Jadi Mesin Baru Investasi Nasional

Waskita Karya Kantongi Kontrak Baru Rp3,1 Triliun di Kuartal I 2026

Rosan Ungkap Alasan Danantara Masuk GoTo

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hekal mengungkapkan hal tersebut usai memimpin diskusi Panja RUU BUMN Komisi VI DPR RI dengan para pakar Universitas Brawijaya, di Surabaya, Jawa Timur.

Pakar Unbraw tersebut di antaranya Dr. Sihabudin SH.MH., Dr. Sukarmi, SH.MH., Dr. Reka Dewantara,SH.MH., dan Dr. Budi Santoso,SH.LL.M. Dalam kesempatan itu, masing-masing pakar memberikan masukan terkait RUU BUMN yang dibahas Komisi VI DPR RI.

“(Aturan holdingisasi) Itu yang belum terakomodir dalam UU ini. Karena implikasinya kalau sudah bukan menjadi (perusahaan) BUMN, apakah masih bisa diberi penugasan dari negara? Yang kedua, apakah mereka bisa dilakukan privatisasi dengan persetujuan DPR? Bisa jadi ketika menjadi anak perusahaan, bukan BUMN lagi, sebetulnya itu cukup dilakukan holding perusahaan melalui pemegang saham, dan tidak lagi persetujuan DPR. Jadi ini dampak hukumnya cukup banyak, itu yang harus kita matangkan (dalam revisi UU BUMN). Karena memang dilematis juga, dan kita mau tampung di UU baru,” jelas Hekal.

Jadi, tambah politisi Partai Gerindra tersebut, Komisi VI DPR RI masih mencari rumusan terkait definisi saham dwiwarna, apakah ini bisa merupakan perwakilan daripada peran dan wewenang pemerintah dalam perusahaan BUMN yang statusnya sudah tidak lagi menjadi BUMN.

Selain itu, sejumlah pembahasan yang mengemuka lainnya, termasuk dalam diskusi dengan pakar dari Universitas Padjajaran dan Universitas Gadjah Mada yang digelar sebelumnya, yakni mengenai business judgement rules versus government judgement rules. Hal ini terkait tarik menarik antara pemberlakuan UU Keuangan Negara dengan UU BUMN.

“Kalau semua uang yang dikelola dalam (perusahaan) BUMN dianggap keuangan negara, dan mengikuti rezim (aturan) keuangan negara, ya tentu punya dampak harus dikelola sesuai dengan rumusan APBN, dan kemudian juga punya dampak hukum yang berbeda. Sehingga direksi (perusahaan BUMN) kalau melakukan keputusan yang dianggap merugikan negara terancam dengan pidana korupsi dan seterusnya. Sedangkan kalau kita bicara dengan rezim korporasi, (ada potensi kerugian) keuangan perusahaan tentu kenanya perdata,” jelas Hekal.

Legislator dapil Jawa Tengah IX ini mengatakan, sejumlah hal tersebut harus dijawab dalam revisi UU BUMN.

“Menurut saya hal itu yang banyak ditekankan dalam beberapa rapat. Kalau lainnya relatif secondary issue, misalnya mengenai penetapan komisaris dan direksi apakah perlu kita perketat. Kalau yang fundamental seperti wewenang Menteri BUMN sendiri seperti apa, Menteri Keuangan seperti apa. Porsi daripada penugasan perusahaan BUMN itu seperti apa, apakah pembukuannya harus sama atau dipisahkan,” tandas Hekal.

Baca Juga: Holding BUMN Tambang Proyeksi Laba 2021 Rp9 Triliun

Sebelumnya, Dr. Sihabudin SH.MH. dalam paparannya menjelaskan, keberadaan doktrin Business Judgement Rule (BJR) dan prinsip-prinsip fiduciary duty semakin tidak ideal karena tidak sepenuhnya memberikan perlindungan kepada direksi dan pimpinan BUMN atas tindakan atau pengambilan keputusan yang berdasarkan itikad baik, jujur, hati-hati, dan dilakukan sepenuhnya untuk kepentingan perusahaan.

Doktrin BJR memberikan perlindungan terhadap direksi perusahan untuk tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul dari suatu konsekuensi apabila tindakan direksi didasarkan pada itikad baik dan sifat hati-hati.

“Business judgment rule ini merupakan doktrin yang mengajarkan bahwa keputusan direksi mengenai aktivitas perseroan tidak dapat langsung dipersalahkan oleh siapa pun meski keputusan tersebut merugikan perseroan. Seiring dengan perjalanannya Doktrin business judgement rule ini juga beriringan dengan penerapan Good Corporate Governance, dimana Doktrin Bussines Judgment Rule ini mengharuskan direksi untuk menjalankan prinsip Good Corporate Governance untuk menjamin semua tindakan keputusan yang diambil telah sesuai dan tepat. Atau dengan kata lain doktrin Business Judgement Rule ini baru secara aktif melindungi direksi apabila dalam menjalankan perseroan, direksi telah menjalankan prinsip Good Corporate Governance,” jelasnya.

Sihabudin menilai masih terdapat disharmonisasi atau adanya konflik norma yang mengatur tentang posisi direksi BUMN, utamanya BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas (Persero).

Satu sisi direksi bertanggung secara perdata sebagaimana diatur di UU Perseroan Terbatas, tetapi di sisi lain juga diberlakuan hukum publik, karena dianggap mengelola uang dimasukkan ke dalam BUMN sebagai uang negara, sehingga diperiksa secara keuangan negara.

“Disarankan, agar kiranya bagi BUMN sistem pengelolaan dan tanggung jawab berdasarkan doktrin atau prinsip pengelolaan usaha atau bisnis yang berlaku bagi dunia usaha pada umumnya. Agar BUMN ini dapat berkembang dengan sehat dalam mengemban misi mensejahterakan kehidupan bangsa,” tutupnya.

Komentar
Share20Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Bank Indonesia Rekrut Thomas Djiwandono, Purbaya Bakal Tarik Juda Agung

Aturan Terbit! Purbaya Atur Ulang Pajak Restrukturisasi BUMN

ASPEK.ID, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur ulang pajak...

Sritex Akui Tak Terdampak Langsung Virus Corona

BUMN Tekstil Bisa Jadi Tulang Punggung Baru Industri Nasional

ASPEK.ID, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai rencana pemerintah membentuk BUMN Tekstil berpotensi menjadi penopang penting bagi...

Koreksi Desain IKN, Prabowo Fokus Ketahanan Lingkungan dan Bencana

Bentuk BUMN Tekstil, Pemerintah Mau Kembalikan Kejayaan Sritex

ASPEK.ID, JAKARTA - Pemerintah tengah mematangkan rencana pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) baru di sektor tekstil dan garmen. Langkah...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Tuduh Sekda Aceh Gelapkan Dana Bencana Rp 132 M, Pria asal Bireuen Jadi Tersangka

Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nadiem soal Tuntutan 18 Tahun: Lebih Berat dari Teroris

Nadiem soal Tuntutan 18 Tahun: Lebih Berat dari Teroris

Isra Mikraj Momentum Perkuat Keluarga dan Naik Kelas dalam Beragama

Kemenag Buka Suara soal Menag Pakai Busana Adat Aceh di Video Katolik

Jaksa Ungkap Alasan Tuntut Nadiem 18 Tahun

Jaksa Ungkap Alasan Tuntut Nadiem 18 Tahun

Teliti Pernikahan Anak di Aceh, ASN Kemenag Ini Raih Doktor di UIN Jakarta

Teliti Pernikahan Anak di Aceh, ASN Kemenag Ini Raih Doktor di UIN Jakarta

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In