Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri perusahaan atau wajib pajak yang diduga memberikan suap berupa logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp 3,42 miliar kepada pejabat pajak. Suap tersebut terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurangan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada, perusahaan tambang nikel.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan logam mulia yang disita dalam OTT pekan lalu bukan berasal dari PT Wanatiara Persada. Menurut dia, logam mulia tersebut diduga berasal dari wajib pajak lain yang identitasnya masih didalami penyidik.
“Dalam proses tertangkap tangan itu, tim mengamankan barang bukti tidak hanya uang-uang yang berkaitan dengan suap pemeriksaan pajak PT WP ini saja, tetapi tim juga mengamankan barang bukti di antaranya adalah logam mulia. Logam mulia itu diduga didapatkan atau diperoleh atau dibeli bersumber dari wajib pajak lainnya ya,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip, Jumat (16/1/2026).
Budi menilai temuan logam mulia tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya modus serupa pada wajib pajak lain. KPK juga mendalami apakah praktik suap ini tidak hanya terjadi pada PBB, tetapi juga pada jenis pajak lain.
“Karena kalau dalam konstruksi perkara ini jenis pajaknya adalah PBB, pajak bumi dan bangunan. Nah, apakah juga terjadi di PPh misalnya, pajak penghasilan ataupun di pajak pertambahan nilai, PPN. Nah ini masih akan terus kita susuri, kita lacak sehingga kita bisa betul-betul secara tuntas penyidikan ini bisa menyasar kepada pihak-pihak yang memang berperan dalam dugaan suap pemeriksaan pajak ini,” kata Budi.
Menurut Budi, KPK telah mengantongi bukti awal terkait perusahaan pemberi suap logam mulia tersebut. Penyidik akan menelusuri lebih lanjut berdasarkan bukti tersebut.
“Bukti awal sudah ada karena kan sudah kita amankan logam mulia itu. Nah, ini masih akan ditelusuri dari PT siapa saja,” ujar dia.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti senilai Rp 6,38 miliar, yang terdiri dari uang tunai Rp 793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp 3,42 miliar.
Usai OTT, KPK menggeledah tiga lokasi, yakni Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, serta kantor PT Wanatiara Persada. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai.
“Dari penggeledahan itu tentunya nanti akan dilakukan konfirmasi, klarifikasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan berkaitan dengan temuan-temuan dalam penggeledahan tersebut,” kata Budi.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini, yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, penilai pajak Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Para pejabat pajak tersebut diduga menerima suap senilai Rp 4 miliar. Adapun dugaan kerugian negara mencapai Rp 59 miliar, akibat pengurangan nilai PBB tahun 2023. Semula, PT Wanatiara Persada seharusnya membayar PBB sekitar Rp 75 miliar, namun nilainya diubah menjadi Rp 15,7 miliar. []
























