ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan kepada 71 tokoh, yang terdiri dari 46 penerima Bintang Mahaputera dan 25 penerima Bintang Jasa.
Sebelumnya di bulan Agustus silam, telah diberikan tanda kehormatan dan tanda jasa kepada 53 tokoh.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan karena situasi pandemi COVID-19, pemerintah memutuskan untuk membagi upacara penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan menjadi dua sesi.
Sesi pertama digelar pada Agustus 2020 lalu, dan yang kedua pada 11 November ini. Hal tersebut, ungkap Mahfud, untuk mengurangi potensi terjadinya kerumunan yang dapat meningkatkan risiko penularan COVID-19.
“Justru karena musim COVID-19 kita pecah dua (kali) tetapi tidak lebih dari tahun 2020. Menurut Sesmil (Sekretaris Militer) Pak Mayjen Suharyanto harus rampung tahun ini sebagai hak karena tahun berikutnya sudah ada lagi. Di bulan Agustus itu disepakati untuk dibaca dua kali agar tidak berkerumun,” ujarnya.
Pelaksanaan upacara sendiri, ditambahkan Mahfud, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Kita sudah melihat sendiri, ada protokol kesehatan yang ketat baik sebelum masuk ke sini, maupun ketika akan masuk, maupun ketika di dalam itu. Itu sudah ada protokol kesehatannya di situ,” tukasnya.
Dari sejumlah penerima tanda kehormatan dan tanda jasa, ujar Mahfud, ada yang tidak hadir, termasuk Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo, Panglima TNI periode 2015-2017.
Namun, Gatot Nurmantyo telah menyampaikan surat yang menyatakan menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana yang dianugerahkan padanya.
“Dalam suratnya Pak Gatot Nurmantyo itu menyatakan menerima ya, menerima pemberian Bintang Jasa ini tetapi beliau tidak bisa hadir karena beberapa alasan,” ujar Mahfud.
Tanda kehormatan tersebut, imbuh Mahfud, akan dikirimkan kepada yang bersangkutan melalui Sekretaris Militer Presiden.