ASPEK. ID, JAKARTA – Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menyalurkan dana Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) ditandai dengan kegiatan Pembekalan dan Pengikatan Komitmen Perjanjian Kerja Sama Penerima BIP di Jakarta, Selasa (10/9/2019). Bekraf memilih 62 pelaku ekonomi kreatif (ekraf) yang terdiri dari berbagai subsektor, diantaranya subsektor aplikasi digital dan pengembangan permainan, fesyen, kriya, kuliner dan film.
“Kami berharap dengan adanya dana BIP ini, usaha para penerima bantuan dapat semakin berkembang dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Deputi Akses Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo di Jakarta, Selasa (10/09/2019).
Sejak dicanangkan dua tahun lalu, penerima BIP meningkat tiap tahunnya. Pada 2017, jumlah penerima BIP ialah 34 ekraf dan 2018 angkanya meningkat jadi 52 ekraf. Tahun 2019, 62 ekraf yang menerima BIP berasal dari 27 kota/kabupaten dari berbagai subsektor, diantaranya 16 ekraf aplikasi digital dan pengembangan permainan, 15 ekraf kuliner, 13 ekraf fesyen, 13 ekraf kriya dan 5 ekraf film.
Untuk nilainya, Bekraf tidak menerangkan jumlah pastinya. Namun mengutip Outlook Ekonomi Kreatif 2019, penerima diterangkan menerima dana hibah maksimal Rp 200 juta.
Kepala Bekraf Triawan Munaf menyatakan, RUU perlu segera disahkan karena dampak ekonomi kreatif sudah terasa, apalagi dengan adanya gelombang Asia. Triawan menambahkan, industri kreatif adalah salah satu kekuatan anyar yang dimiliki Indonesia untuk bisa eksis dalam lingkup internasional. Kekuatan negara tidak hanya dilihat dari militer (hard power), namun juga dari seni, budaya, ekonomi kreatif dan sejenisnya (soft power).
“Diharapkan, disahkannya RUU Ekraf nanti akan menjadikan ekonomi kreatif sebagai modal kuat Indonesia untuk bersaing dengan negara lain,” ungkapnya.