ASPEK.ID, JAKARTA – Berbagai gebrakan terus menerus dilakukan Menteri Badan Usah Milik Negara (BUMN) Erick Thohir demi mendongkrak kinerja perusahaan pelat merah yang bernaung di bawah Kementerian BUMN.
Teranyar, Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/MBU/12/2019 Tentang Penerapan Etika dan Kepatutan Dalam Rangka Pengurusan dan Pengawasan Perusahaan yang ditandatangani Kamis (12/12).
Disebutkan dalam SE tersebut bahwa Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN diminta untuk menjaga tindakan agar tidak melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati.
Salah satu kebijakan dalam SE tersebut mengatur bagi BUMN yang masih mengalami kerugian dilarang untuk terbang menggunakan kelas bisnis, hanya boleh naik kelas ekonomi.
“Bagi BUMN yang rugi agar menggunakan penerbangan kelas ekonomi dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan dan kenyamanan penyedia jasa penerbangan penerbangan,” tulis Erick dalam surat tersebut.
Sementara itu, untuk BUMN yang menorehkan kinerja positif diperbolehkan menggunakan kelas bisnis. Namun, Erick menyarankan agar perusahaan juga tetap menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kemampuan.
Erick juga memerintahkanbagi seluruh BUMN agar tidak boros menggunakan anggaran dalam menjamu tamu, sebagai upaya efisiensi perusahaan.
“Harus berdasarkan pertimbangan dari aspek efisiensi, selektif, kewajaran dan kelaziman dunia usaha,” jelas Erick dalam SE tersebut.