ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku akan menerbitkan peraturan yang akan mengatur pembentukan anak dan cucu perusahaan BUMN.
“Kita akan mengeluarkan peraturan menteri yang tidak lain terkait dengan pembentukan anak atau cucu perusahaan. Harus ada alasannya,” kata Erick Thohir dilansir laman Antara usai Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (2/12/2019).
Disebutkan, Erick tidak akan menghentikan pembentukan anak atau cucu perusahaan BUMN. Namun, jika tujuan pembentukan anak atau cucu perusahaan BUMN tidak jelas, baru akan dihentikan.
“Karena saya tidak mau juga perusahaan-perusahaan BUMN yang notabene masih sehat ke depannya tergerogoti oknum,” tegas Erick.
Oknum yang dimaksud Menteri BUMN tersebut adalah oknum yang sengaja menggerogoti perusahaan-perusahaan BUMN yang sehat.
“Contoh saja di Krakatau Steel dengan utang hampir Rp40 triliun, Krakatau Steel sendiri memiliki anak perusahaan yang berjumlah 60 anak perusahaan,” imbuhnya.
Peraturan menteri ini, kata Erick, harus segera dikeluarkan dengan seizin kementerian-kementerian lainnya. Kementerian BUMN akan mengevaluasi dan mengonsolidasikan semua anak, cucu, dan cicit perusahaan milik negara.
“Di situlah kita juga memiliki hak untuk me-review anak-anak perusahaan BUMN,” ujar dia.
Sebelumnya, Erick Thohir mendatangi Gedung DPR RI di Jakarta, Senin (2/12/2019) pagi. Kedatangan orang nomor satu di Kementerian BUMN itu untuk menghadiri rapat kerja (raker).
Rapat kerja perdana antara Erick Thohir dengan Komisi VI DPR R, salah satunya yakni membahas agenda Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Pemerintah sebelumnya sudah mengajukan alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 17,73 triliun untuk 8 BUMN pada 2020 dan telah mendapat persetujuan dari Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Ke 8 BUMN tersebut yakni PT PLN (Persero), PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero), PT Hutama Karya (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).