ASPEK.ID – Financial technology atau lebih dikenal fintech ilegal yang bergerak di bidang pinjaman online, dikatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti monster karena saat dibasmi dan dimusnahkan, akan muncul lebih banyak lagi.
“Saya mengibaratkan fintech ilegal ini seperti monster yang tiap dipenggal, muncul dua sampai tiga kepala baru, bukannya berkurang malah tambah banyak,” kata Deputi Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK, Munawar di Yogyakarta dilansir dari laman Antara, Jum’at (13/9/2019).
Pada kegiatan pelatihan dan gathering media Kantor OJK regional V meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau dan Sumatera Barat itu, Munawar menyebutkan hingga saat ini sudah ada 1.350 fintech ilegal yang ditutup dan berdasarkan penyelidikan server mereka kebanyakan berada di luar negeri.
Salah satu ciri fintech ilegal adalah menawarkan pinjaman lewat pesan seluler, kata dia. Jadi kalau ada yang menerima SMS (pesan singkat) menawarkan pinjaman, lanjut Munawar, dapat diduga itu ilegal. Saat nomor HP pengirim kita blokir pun, kata dia, tetap tidak efektif karena biasanya mereka hanya menggunakan sekali saja.
“Percuma juga diblokir karena itu adalah mesin, ada dugaan kalau sering dikirim SMS pinjaman daring berarti nomor kita pernah digunakan pihak lain untuk transaksi tidak bertanggung jawab,” ujar Munawar.
Kemudian fintech ilegal biasanya cara menagihnya kasar dan cenderung mempermalukan peminjam hingga melakukan perundungan. Jika tidak dibayar maka akan dikirim pesan mulai dari santun hingga keras, bahkan ada yang diteror setiap satu jam sekali.
Kemudian, mulai mengirim pesan ke seluruh nomor kontak yang ada di HP mulai dari tetangga, saudara hingga teman.
“Bahkan ada yang sempat foto bugil disebar ke seluruh nomor kontak,” kata dia.
Selain itu, Munawar juga mengingatkan data penting di HP yang boleh diakses sebaiknya hanya tiga yaitu kamera, mik dan lokasi.
“Di luar itu tidak boleh apalagi jika tak ada hubungan dengan peminjaman, misalnya nomor kontak, foto, hingga data HP,” ujarnya.
Pada sisi lain ia melihat kenapa fintech ilegal tetap tumbuh karena masyarakat butuh uang dan banyak yang tidak memahami teknologi informasi.
“Karena cara minjamnya gampang, saat butuh uang pinjam ke saudara sulit, tiba-tiba ada SMS masuk menawarkan pinjaman, dalam 1 jam masuk ke rekening, padahal lupa bunganya sangat tinggi,” imbuhnya.