ASPEK.ID, JAKARTA – Jabatan Fuad Rizal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk disebut hanya berlaku selama tujuh (7) hari saja.
Fuad Rizal yang juga Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko Garuda Indonesia sebelumnya diangkat pasca pemberhentian Ari Askhara sebagai Dirut Garuda Indonesia berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Komisaris No. DEKOM/SKEP/011/2019 5 Desember 2019.
Kementerian Perhubungan pun meminta agar pejabat definitif yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku dan dievaluasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
“Untuk sementara dapat menunjuk Plt dengan catatan hanya 7 hari. Berikutnya Dirut definitif yang ditunjuk pemegang saham dilakukan update terhadap lampiran izin usaha angkutan udara serta list of key person (ACL) kepada Kemenhub,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti dilansir laman CNN Indonesia, Minggu (8/12).
Kemenhub juga memastikan bahwa operasional Garuda Indonesia tidak akan terganggu dan dijamin tetap beroperasi dengan baik karena masih ada personel utama yang menangani operasional penerbangan.
“Operasional penerbangan maskapai Garuda Indonesia tidak akan terganggu. Apalagi, setelah ditunjuk Plt sebagai penanggung jawab yang mengkoordinasikan semua aspek, baik manajemen, operasi, teknik dan keamanan,” imbuh dia.
Sesuai aturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan CASR 121.59, ia melanjutkan wajib ada accountable person yang memegang kendali penuh terhadap organisasi yang berkaitan dengan fungsi operasi, teknik, keselamatan dan pelayanan.
“Kemenhub akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh badan usaha angkutan udara (BUAU) sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan,” pungkasnya.