Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Komisaris PT Garuda Indonesia Tbk Tahun 2014 berinsial IR sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia periode 2011-2021. Pemeriksaan dilakukan Selasa (22/2/2022).
“IR selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2014, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).
Kejagung juga memeriksa empat petinggi maskapai milik BUMN tersebut, di antaranya NA selaku Mantan Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia Tahun 2012.
Kemudian ATS selaku Mantan Direktur Niaga PT Garuda Tahun 2016, NS selaku Direktur Marketing dan Teknologi Informasi PT Garuda Tahun 2017, serta NPL selaku Direktur Layanan PT Garuda 2018.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum,” kata Leonard.
Kejaksaan Agung telah menaikkan status penyidikan terkait kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) terkait indikasi dari pengadaan pesawat jenis ATR 72-600. Hal itu disampaikan langsung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya menduga negara telah mengalami kerugian yang cukup besar mencapai triliunan rupiah akibat tindak pidana korupsi ini.
ng























