ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji. Dalam perkara yang sama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Yaqut, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski status hukum keduanya sudah naik ke tahap tersangka, hingga kini publik belum melihat keduanya mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Artinya, baik Yaqut maupun Gus Alex belum dilakukan penahanan dan masih menjalani proses hukum tanpa ditahan.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik dan bergantung pada kebutuhan penyidikan.
“Ya, kita masih tunggu. Betul dalam perkara ini KPK sudah menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dan memang belum dilakukan penahanan. Kita tunggu kebutuhan dari penyidik,” kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1).
Selain faktor kewenangan penyidik, KPK juga masih menanti hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses audit tersebut dinilai penting sebagai bagian dari kelengkapan pembuktian perkara.
“KPK juga masih menunggu hasil hitung akhir dari kawan-kawan auditor BPK,” jelas Budi.
Meski penahanan belum dilakukan, Budi memastikan proses penyidikan tetap berjalan. KPK terus memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.
“Untuk pemeriksaan saksi haji ya, ini kan penyidikan memang masih terus bergulir dan penyidik juga masih akan terus memanggil saksi-saksi yang dibutuhkan untuk bisa menerangkan baik soal diskresi yang dilakukan di Kementerian Agama, kemudian distribusi kuota, jual-beli kuota, hingga dugaan aliran uang,” dia menandasi.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, seiring meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola ibadah haji dan potensi penyalahgunaan kewenangan di dalamnya. []
























