ASPEK.ID, JAKARTA – Kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PTDI Irzal Rinaldi Zailani memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas kedua terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (19/10).
“Keduanya merupakan terdakwa perkara korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PTDI Tahun 2007-2017,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/10).
Di samping itu, penahanan terhadap kedua terdakwa selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi.
KPK saat ini juga masih terus mengembangkan perkara tersebut dengan mengumpulkan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain.
Dalam perkara dugaan korupsi itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar AS.
Para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu pertama Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.