ASPEK.ID, JAKARTA – Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan pihaknya melakukan penyesuaian jam layanan kantor cabang berlaku sejak Senin, 28 Juni 2021.
Jam layanan kantor cabang disesuaikan menjadi pukul 09.00-15.00 waktu setempat dari sebelumnya pukul 08.00-15.00.
Perubahannya ini terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan laju kasus positif Covid-19.
Rudi menambahkan, seluruh layanan perbankan tetap tersedia bagi nasabah Bank Mandiri dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Kami terus memperhatikan seluruh perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi. Bank Mandiri berkomitmen untuk tetap mengutamakan kesehatan dan keamanan nasabah, pegawai, dan keluarga dalam rangka menjaga keberlangsungan bisnis dan operasional,” ujar Rudi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/6/2021).
Mandiri berharap nasabah dapat memanfaatkan channel elektronik Bank Mandiri untuk transaksi dengan menggunakan layanan Livin’ by Mandiri.
Dengan menggunakan layanan tersebut, nasabah juga dapat membuka tabungan di manapun tanpa harus ke kantor cabang maupun bertemu dengan staf perbankan dengan mengakses join.bankmandiri.co.id.





















