ASPEK. ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) dan Pelindo I, Pelindo II, dan Pelindo IV menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang integrasi data perpajakan. Sebelumnya, Pelindo III sudah MoU dengan DJP pada 17 Juli 2020.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan kerja sama ini merupakan kelanjutan dari program bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN untuk meningkatkan tata kelola perusahaan BUMN, khususnya dalam hal transparansi perpajakan.
Hal ini diharapkan menjadi contoh bagi sektor korporasi di Indonesia sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan.
“Proses untuk bergerak ke depan juga akan semakin mudah kalau didasarkan pada pemahaman dan kesadaran yang kita sepakati bersama,” ujarnya, Selasa (10/11/2020).
Integrasi data merupakan bagian dari strategi kepatuhan berbasis kerja sama (cooperative compliance) yang menekankan sinergi dan upaya bersama otoritas dan wajib pajak untuk memberikan manfaat yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Bagi wajib pajak, tutur Suryo, transparansi perpajakan membawa manfaat nyata yaitu menurunkan beban kepatuhan dan risiko pemeriksaan atau sengketa di kemudian hari yang seringkali merupakan proses panjang dan mahal karena mengalihkan sumber daya perusahaan dari aktivitas produktif.
DJP berharap para korporasi besar dengan administrasi pajak yang kompleks dapat segera mengikuti langkah transparansi perpajakan seperti yang telah dilaksanakan Pelindo I, Pelindo II, Pelindo III, Pelindo IV, dan sejumlah perusahaan BUMN lainnya sehingga menjadi jauh lebih sederhana dan efisien sekaligus menurunkan risiko sengketa perpajakan.
























