Direktur Utama PT Pelita Air Service (PAS) Albert Burhan menyatakan, belum menetapkan rute penerbangan domestik berjadwal meskipun sudah mengantongi izin penerbangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Albert menyebut, rute penerbangan domestik masih dalam proses. Hal itu juga berlaku bagi pengurusan Air Operator Certificate (AOC) atau Sertifikat Operasi Penerbangan.
“Masih dalam persiapan dan pengurusan (AOC). Belum (menetapkan rute penerbangan domestik),” ujarnya, Jumat (29/10/2021).
Selain menunggu perizinan Air Operator Certificate, manajemen maskapai penerbangan di bawah naungan PT Pertamina (Persero) juga menempuh sejumlah syarat penerbangan, misalnya audit operasional hingga kajian kelayakan bisnis dan operasionalnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mencatat, pemberian izin penerbangan niaga berjadwal usai PAS memperoleh sertifikat standar yang diterbitkan secara Online Single Submission (OSS) RBA oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
OSS dikeluarkan pada 19 Oktober 2021 lalu atas rekomendasi Kementerian Perhubungan.
“Saat ini Pelita Air, sudah mempunyai izin usaha angkutan udara dalam negeri atau domestik,” ucapnya.
PAS masih harus mengurus izin lainnya, seperti sertifikat AOC atau izin terbang. AOC sangat diperlukan karena Pelita Air sebelumnya hanya melayani penerbangan sewa atau carter.
“Untuk menyelenggarakan operasionalnya, Pelita Air selanjutnya harus mengurus AOC dan penetapan pelaksanaan rute penerbangan,” jelasnya.
Untuk mendapatkan AOC, lanjut Novie, nantinya Kemenhub akan mengecek kelengkapan dokumen perusahaan di antaranya armada dan rencana rute penerbangan.























