ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyatakan telah membubarkan sebanyak 81.686 koperasi sejak empat tahun terakhir (2016-2019).
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan merincikan, sebanyak 45.629 koperasi dibubarkan pada 2016 lalu 32.778 pada 2017 dan 2.830 pada 2019 serta pada 2019 sebanyak 449 koperasi.
“Dengan seleksi tersebut diharapkan koperasi Indonesia ke depan kondisinya akan lebih baik dari sekarang,” kata Rully Indrawan dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta akhir pekan ini.
Meski jumlah koperasi saat ini menjadi lebih kecil, Rully mengatakan itu semua bukan masalah karena yang terpenting saat ini bukan jumlah koperasi yang banyak karena yang terpenting adalah kualitas koperasi dan keuntungan yang diterima anggotanya.
“Kami akan terus menggenjot koperasi untuk bermanfaat bagi anggotanya,” ujar dia.
Dijelaskannya, upaya tersebut akan dilakukan dengan cara mengucurkan dana bergulir sebesar Rp1,8 triliun untuk koperasi yang akan digunakan untuk mendukung koperasi yang bergerak di sektor riil, seperti kerajinan, busana, hingga sektor riil.
“Koperasi seperti apa yang bisa mendapatkan dana itu harus memenuhi sejumlah persyaratan. Namun, kita berupaya agar persyaratan itu tidak memberatkan,” imbuhnya.