ASPEK.ID, JAKARTA – Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah menyatakan kompensasi pemadaman listrik tidak dibayar tunai tetapi dengan mengurangi tagihan atas penggunaan listrik pada Agustus 2019 yang dibayar pada September 2019 untuk pelanggan pasca bayar. Sedangkan untuk pelanggan pra bayar tambahan token sebesar nilai kompensasi yang didapat.
Akibatnya, PT PLN (Persero) pendapatannya berkurang atas akibat kompensasi pemadaman listrik pada Minggu (4/8/2019). Sebab penggantian atas kurangnya Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) tersebut berupa pemotongan tagihan dan penambahan token.
Dwi mengungkapkan, kompensasi pemadaman listrik disebagian Jawa berupa pemotongan tagihan dan penambahan listrik tersebut, berdampak pada berkurangnya pendapatan PLN sebesar Rp 840 miliar.
“Berdasarkan catatan PLN ada 21,9 juta pelanggan yang mendapat kompensasi dengan nominal sebesar Rp 840 miliar,” kata Dwi, di Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Dwi menambahkan kompensasi pemadaman listrik bisa diterima masyarakat sejak pembayaran tagihan lisrik dan pengisian token mulai 1 September 2019. Untuk besaran kompensasi berpedoman Peraturan Menteri Energi Nomor 27 Tahun 2017.
”Semenjak 1 September 2019 maka pelanggan yang selama ini pada Agustus 2019 mendapat layanan tidak sesuai TMP berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017,” tandasnya.