Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana untuk membubarkan sejumlah perusahaan pelat merah. BUMN-BUMN yang masuk kategori sekarat dititipkan di Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.
PPA adalah perseroan yang mengemban tugas utama untuk mengelola aset-aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), baik aset kredit, saham maupun properti.
Melalui Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2008 tanggal 4 September 2008, Pemerintah memperluas maksud dan tujuan PPA dengan menambah ruang lingkup tugas baru yakni pengelolaan aset eks BPPN, restrukturisasi dan/atau revitalisasi BUMN, kegiatan investasi serta kegiatan pengelolaan aset BUMN.
PPA selama ini diberikan mandat oleh pemerintah untuk mengurusi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengalami masalah keuangan, melakukan restrukrisasi dan penyehatan perusahaan sakit.
Sekretaris Perusahaan PPA Agus Widjaja mengatakan, PPA mendukung arahan Menteri BUMN Erick Thohir dalam penanganan BUMN sekarat.
Kendati begitu, Agus mengaku belum dapat membeberkan proses pembubaran sejumlah BUMN lantaran masih dalam tahap kajian.
“Sampai saat ini masih dikaji. Bila kajiannya sudah selesai pasti kita sampaikan secara resmi,” ujar Agus dilansir dari Republika, Senin (23/8).
Kementerian BUMN memang sedang memetakan BUMN-BUMN yang berstatus sakit untuk nantinya dilikuidasi atau dimerger. Hal ini sejalan dengan keinginan Erick yang ingin merampingkan jumlah BUMN agar lebih maksimal dalam kontribusi bagi negara dan masyarakat.
Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, PPA telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Menteri BUMN untuk melakukan restrukturisasi BUMN sejak 30 September 2020.
Yadi mengatakan, SKK tersebut memberikan tugas kepada PPA melakukan tindakan yang menjadi kewenangan atau hak pemegang saham (Kementerian BUMN) kepada 21 BUMN antara lain PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Industri Glas (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Djakarta Lloyd (Persero), Indah Karya (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), dan PT Barata Indonesia (Persero).
“Sebagai salah satu langkah konkret selaku penerima SKK, PPA menginisiasi penempatan tenaga kerja berpotensi dari BUMN restrukturisasi yang sedang idle kepada BUMN bertumbuh yang mana membutuhkan tambahan tenaga kerja terampil,” ujar Yadi beberapa waktu lalu.
























