ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir merombak jajaran direksi dan komisaris PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Keputusan itu disetujui dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan pada hari ini, Kamis (27/5).
Mengutip keterangan resmi perseroan, pemegang saham memberhentikan Adriansyah Chaniago dsebagai komisaris independen, Agus Suharyono dari posisi komisaris dan Sugihardjo dari posisi komisaris.
Di level Direksi, pemegang saham hanya mengganti satu nama yakni Mohammad Sofyan dari posisinya sebagai Direktur Bisnis dan digantikan oleh Mohamad Agus Setiawan.
“Jasa Marga mengangkat dengan hormat Eman Salman Arief sebagai komisaris independen, M. Roskanedi sebagai Komisaris, Raja Erizman sebagai komisaris dan Mohamad Agus Setiawan sebagai Direktur Bisnis Jasa Marga,” ungkap Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/5).
Dari keempat nama diatas, pengangkatan Raja Erizman paling menuai sorotan lantaran yang bersangkutan, meski tidak dinyatakan bersalah, pernah menangani kasus pajak yang sempat membuat gempar tanah air, yakni kasus Gayus Tambunan.
Berikut ini profil singkatnya;
Drs. Raja Erizman lahir di Tanjungbalai, Sumatera Utara pada 29 November 1962. Dia adalah seorang Purnawirawan Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Lemdiklat Polri.
Lulusan Akpol 1985 ini berpengalaman dalam bidang reserse. Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Kepala Divisi TIK Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namanya sempat mencuat pada 2009 saat dia menangani kasus korupsi pajak dari Gayus Halomoan Tambunan, sewaktu menjabat Direktur II Pideksus Bareskrim Polri.
Dia menandatangani surat pembatalan blokir rekening milik Gayus. Surat kemudian diteruskan ke Bank Panin dan BCA sehingga dana milik Gayus senilai Rp28 miliar keluar dan masuk ke rekening lain. Tindakan itu membuatnya ikut diperiksa oleh Kepolisian, meski tak dinyatakan bersalah.
Kemudian pada 2010 dia diangkat sebagai Pati Sahli Kapolri, lalu Staf Sahli Kapolri, Analis Kebijakan Utama Bidang Sosbud Sahli Kapolri (2012), Widyaiswara Madya Sespim Polri Lemdikpol (2015) dan Kasespimma Sespim Polri Lemdikpol (2015).
Raja Erizman kemudian naik bintang dua pada 2016 dan diangkat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri, lalu pada 2018 diangkat sebagai Kapolda NTT, Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada 2019 dan Analis Kebijakan Utama Lemdiklat Polri pada 2020.






















