ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memutuskan untuk memberlakukan tarif baru terhadap ojek online mulai 2 September 2019 pukul 00:00 waktu setempat.
Tarif baru ojek online sebelumnya dilakukan uji coba di Indonesia sejak 1 Mei 2019 di 8 kota besar di Indonesia. Selanjutnya dilakukan penyesuaian secara bertahap dan mulai minggu depan berlaku di seluruh Indonesia.
Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub Nomor 12 tahun 2019, ada dua komponen penyusun tarif ojek online.
Dua komponen tersebut yaitu biaya langsung yang ditetapkan oleh Kemenhub dan biaya tidak langsung yang ditetapkan oleh aplikator dengan besaran maksimal 20% dari total biaya langsung.
Kemenhub menyusun tarif langsung berdasarkan zonasi sebagai berikut:
- Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
- Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000.
- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000..