ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan melakukan evaluasi terhadap semua anak, cucu, dan cicit perusahaan pelat merah.
Hal itu dikatakan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga usai Rapat Kerja Menteri BUMN Erick Thohir dan Wakil Menteri Kartika Wirjoatmodjo dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (2/12/2019).
Arya yang baru saja diangkat sebagai Komisaris PT Indonesia Asahan Aluminum atau Inalum (Persero) itu mengatakan bahwa banyak anak, cucu dan cicit BUMN tersebut dibuat tanpa dasar atau aturan yang jelas.
“Kementerian BUMN juga kan menyoroti saling gugat menggugat antar perusahaan pelat merah tersebut,” kata Arya dilansir laman Antara, Senin (2/12).
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku akan menerbitkan peraturan yang akan mengatur pembentukan anak dan cucu perusahaan BUMN.
“Kita akan mengeluarkan peraturan menteri yang tidak lain terkait dengan pembentukan anak atau cucu perusahaan. Harus ada alasannya,” katanya usai Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (2/12/2019).
Disebutkan, Erick tidak akan menghentikan pembentukan anak atau cucu perusahaan BUMN. Namun, jika tujuan pembentukan anak atau cucu perusahaan BUMN tidak jelas, baru akan dihentikan.
“Karena saya tidak mau juga perusahaan-perusahaan BUMN yang notabene masih sehat ke depannya tergerogoti oknum,” tegas Erick.
Oknum yang dimaksud Menteri BUMN tersebut adalah oknum yang sengaja menggerogoti perusahaan-perusahaan BUMN yang sehat.
“Contoh saja di Krakatau Steel dengan utang hampir Rp40 triliun, Krakatau Steel sendiri memiliki anak perusahaan yang berjumlah 60 anak perusahaan,” imbuhnya.
Peraturan menteri ini, kata Erick, harus segera dikeluarkan dengan seizin kementerian-kementerian lainnya. Kementerian BUMN akan mengevaluasi dan mengonsolidasikan semua anak, cucu, dan cicit perusahaan milik negara.
“Di situlah kita juga memiliki hak untuk me-review anak-anak perusahaan BUMN,” ujarnya