• Latest
  • Trending

Syarat Pekerja atau Buruh yang Dapat Bantuan Rp600 Ribu per Bulan

Kata Purbaya Usai Thomas Djiwandono Terpilih Jadi Deputi BI

Hadapi Bencana, Purbaya Tambah Rp5 Triliun ke BNPB

Bisnis SMS dan Telepon Turun, Telkom Indonesia Masih Laba Rp 16,46 T

Telkom Siapkan Dividen Hingga 90 Persen dari Laba Bersih 2026

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

Penutupan Tujuh Bandara Termasuk Soetta Diperpanjang Hingga Senin Pukul 18.00 WIB

China No 2 Terbanyak Miliarder Selama Pandemi Covid

Dolar AS Pagi Ini Menguat ke Rp 17.664

Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi

Penutupan Bandara Soetta Diperpanjang hingga 18.00 WIB

Wapres Gibran Minta Maaf kepada Warga yang Masih Tinggal di Huntara Tapsel

Intelektual Apresiasi Kunker Wapres Gibran ke Wilayah Terdampak Bencana Alam

2 Maskapai Malaysia Stop Sementara Penerbangan ke Aceh

382 Jemaah Umrah ke Soekarno-Hatta, Turun di Aceh

Taspen Bayarkan THR ke 3,23 Juta Pensiunan ASN, Ini Komponen yang Diterima

4 Program Utama TASPEN

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

6 Bandara Masih Ditutup hingga 08.59 WIB, Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga

Erick Thohir Puji Penerapan Prokes di Bandara Soetta

Penutupan Bandara Soetta Diperpanjang hingga Senin

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

Menhub Buka 5 Bandara Alternatif Imbas Erupsi Anak Krakatau

Prabowo: Indonesia akan Bangkit, Tak Ada yang Bisa Membendung

Prabowo Ajak Rakyat Berdoa Terkait Erupsi Gunung Anak Krakatau

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, September 7, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Syarat Pekerja atau Buruh yang Dapat Bantuan Rp600 Ribu per Bulan

by REDAKSI
Agustus 10, 2020
in EKONOMI

Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah yang dimulai dari pekerja atau buruh yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi bagi 15.725.232 pekerja atau buruh selama masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Senin (10/8).

”Bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Menaker.

BacaJuga

Hadapi Bencana, Purbaya Tambah Rp5 Triliun ke BNPB

Dolar AS Pagi Ini Menguat ke Rp 17.664

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 30.000, Jadi Rp 2,64 Juta/Gram

Pabrik BYD di Subang Serap 20 Ribu Tenaga Kerja Lokal

Prabowo Tawarkan 138 Blok Migas ke Rusia

RUPSLB Bank Aceh Berhentikan Syahrul dari Direktur Operasional

Adapun pekerja atau buruh yang mendapatkan bantuan, menurut Menaker, harus memenuhi persyaratan, yaitu:

Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;

Kedua, terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Ketiga, peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Keempat, memiliki rekening bank yang masih aktif dan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja dan peserta membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020.

”Nantinya proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan memindahbukukan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara),” imbuh Menaker.

Mekanisme penyaluran subsidi upah ini, menurut Menaker, diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, kalau di total Rp2,4 juta yang akan diberikan setiap 2 bulan sekali yang artinya satu kali pencairan subsidi itu sebesar Rp1,2 juta.

”Untuk data calon penerima bantuan upah ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan. BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab mengenai kebenaran data penerima manfaat yang diberikan kepada pekerja atau buruh,” imbuhnya.

Pemerintah, lanjut Menaker, menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran karena saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid.

”Ini dilakukan oleh Pemerintah diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk memberikan apresiasi kepada para pekerja atau buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menaker.

Ini juga dimaksudkan, menurut Menaker, sebagai momentum untuk meningkatkan kepesertaan Jamsostek sebagai bagian dari upaya transformasi menuju Indonesia maju.

Ia menambahkan bahwa data penerima bantuan subsidi upah ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan waktu, batas waktu pengambilan data tadi sudah saya sampaikan tanggal, per tanggal 30 juni 2020.

”Sehingga hanya peserta yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut dan telah memenuhi persyaratan lainnya merekalah yang berhak menerima subsidi upah tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil rapat dengan kementerian dan lembaga, tambah Menaker, untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan pemerintah ini jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang.

”Dengan demikian, maka anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah ini mengalami kenaikan menjadi Rp37,7 triliun dari semula Rp33,1 triliun. Akurasi validasi data pekerja atau buruh sangat penting karena ketepatan sasaran program ini bergantung dari verifikasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Untuk itu, Menaker sebutkan akan dibentuk tim koordinasi pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan yang mendapatkan pendampingan langsung dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP dan KPK.

”Harapan saya kepada teman-teman pekerja yang akan menerima program ini saya minta belanjakanlah uang ini untuk membeli produk-produk dalam negeri, belilah hasil karya UMKM kita,” pungkas Menaker.

Komentar
Share12Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kebijakan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Sudah Berjalan

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan kebijakan potongan komisi ojek daring (ojol) sebesar delapan persen sudah berjalan sejak 1...

Bisnis di Indonesia Nomor 3 Siap Digitalisasi di Asia Tenggara

Menaker: Skill AI Kunci Kerja di Era Digital

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berbicara dalam pembukaan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair bertajuk AI Career Boost Day 2026 yang digelar...

15 April Batas Pembayaran THR, Ada Sanksi Jika Melanggar

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan bahwa batas pencairan tunjangan hari raya (THR) 2023 ialah H-7 Lebaran. Artinya, Sabtu 15 April 2023...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In