ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi XI DPR mengatakan bahwa pemerintah akan hadir untuk menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam menyelesaikan kewajibannya kepada nasabah.
“Pemerintah akan membantu supaya kasus ini bisa diselesaikan. Komisi XI DPR akan memantau dan mengikuti terus proses ini sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto dilansir Antara di Jakarta, Jum’at (8/11/2019).
Sementara itu dalam rapat tertutup yang digelar Komisi XI DPR RI bersama PT Asuransi Jiwasraya pada Kamis (7/11/2019), Jiwasraya dalam kesempatan itu meminta suntikan dana dari pemerintah sebesar Rp 32 triliun.
Permintaan dana tersebut kepada Kementerian Keuangan itu disebut untuk memperbaiki likuditas perusahaan karena pembayaran polis yang telah jatuh tempo.
Dilansir dari laman Katadata, total kebutuhan likuiditas Jiwasraya hingga 2020 diproyeksikan sebesar Rp 16,13 triliun. Premi pokok dan bunga yang jatuh tempo sejak 1 Oktober 2018 hingga 30 September 2019 mencapai Rp 17,12 triliun, dengan jumlah polis 17.939.
Sedangkan nasabah yang sudah memperpanjang kontrak polis atau roll over sebanyak 5.914 dengan nilai sebesar Rp 5,88 triliun serta yang tidak di roll over sebanyak 11.489, dengan nilai Rp 9,87 triliun.
Anggota Komisi XI dari Fraksi Nasdem Rudi Hartono Bangun menjelaskan untuk mencairkan dana tersebut tentu sama sekali tidak mudah. Selain jumlahnya yang sangat besar, diperlukan kajian mendalam terkait penyebabnya serta harus memanggil beberapa pihak seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksaaan Keuangan (BPK), Kepolisian, serta Kejaksaan.
“Tentu, itu perlu kajian panjang, tidak bisa sembarangan duit segitu besar, 10 BUMN collaps begitu negara bisa bangkrut,” kata dia.