ASPEK.ID, JAKARTA – Kehadiran Undang-Undan (UU) Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan dinilai memberikan dampak positif terhadap penguatan produksi pangan domestik.
Kepala Riset Center for Indonesian Policy Study (CIPS) Felippa Ann Amanta mengatakan UU Cipta Kerja ini juga secara otomatis memberikan dampak positif kepada perkembangan sektor pertanian karena dapat memperkuat produksi pangan domestik dan melindungi petani kecil.
“Kalau produksi pangan dalam negeri ditingkatkan, petani bisa diuntungkan,” kata Felippa dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (21/10).
Amanta mengatakan pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangan berkewajiban mengutamakan dan meningkatkan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional.
Dengan adanya kewajiban peningkatan pangan domestik ini, berarti terdapat upaya untuk meningkatkan kualitas panen melalui penyediaan pupuk maupun benih yang dapat menekan biaya dan mampu mendorong produktivitas hasil panen yang berdampak pada peningkatan petani.
Ia memastikan persoalan pangan menjadi perhatian pemerintah, karena berdasarkan data Global Food Security Index, Indonesia berada di ranking 62 dari 113 negara untuk ketahanan pangan.
Peringkat yang berada di tengah-tengah tersebut memperlihatkan bahwa lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia tidak mampu membeli makanan bernutrisi karena harga yang mahal dan tidak terjangkau.













