ASPEK.ID, JAKARTA – Ada tiga prinsip atau persyaratan utama dalam rencana aturan baru Peraturan Menteri (Permen) Badan Usaha Milkk Negara (BUMN) tentang Penyertaan Modal Negara (PMN).
Menteri BUMN Erick Thohir pada pekan ini direncanakan akan mengeluarkan Permen tentang usulan pemberian dana atau suntikan modal negara berbentuk PMN.
“Ada perubahan dan esensi, dimana prinsip pertama adalah PMN untuk penugasan. Artinya ada tugas yang diberikan oleh negara kepada BUMN tersebut, maka dia akan diberikan PMN,” kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/3).
Kemudian prinsip yang kedua adalah BUMN yang membutuhkan restrukturisasi atau mengalami kerugian sehingga butuh suntikan modal.
Sedangkan prinsip yang ketiga adalah perusahaan pelat merah yang memang membutuhkan aksi korporasi seperti pengembangan usaha sehingga butuh modal tambahan.
“Kalau BUMN itu memang layak mendapatkan PMN maka kita akan memberikannya,” ungkap Arya.
Soal teknisnya, lanjut Arya, Kementerian BUMN akan melakukan pengawasan mulai dari harus adanya Peraturan Presiden, permintaan dari menteri teknis atau menteri yang memberikan tugas kepada BUMN tersebut.
“Menteri harus menyurati Menteri Keuangan atas persetujuan mMenteri BUMN. Jadi ketika ada usulan permintaan PMN bagi BUMN, menteri teknis tersebut ikut juga mengusulkan bersama-sama menteri BUMN kepada menteri keuangan,” jelasnya.
Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir sebagaimana dilansir Antara akan segera merilis aturan baru terkait penyertaan modal negara (PMN) dalam rangka menghindari tumpang tindih antara penugasan negara dengan kegiatan korporasi.
Dalam aturan ini, PMN Penugasan harus ditandatangani oleh menteri yang memberi tugas, lalu disampaikan kepada Kementerian BUMN.
Kemudian, Kementerian BUMN akan duduk bersama Kementerian Keuangan untuk menyepakati penugasan tersebut.