• Latest
  • Trending
Kontroversi TKA di PLTU Meulaboh

Kontroversi TKA di PLTU Meulaboh

RUPST Pertamina Tetapkan Dua Komisaris Baru

Pertamina Lampaui Target Emisi 2026

Prabowo: Indonesia akan Bangkit, Tak Ada yang Bisa Membendung

Pengamat Puji Prabowo Bisa Lunasi Utang BLBI dalam Waktu Dua Tahun

Trump Sebut Kesepakatan AS-Iran Segera Rampung, Selat Hormuz Bakal Dibuka Lagi

Media Ogah Liputan, Gedung Putih Hadirkan Trump TV 24 Jam

Kemendes Siapkan 1,8 Juta Ha Lahan untuk Ketahanan Pangan

Amran: Impor Pangan Ilegal Rugikan 115 Juta Petani

Bangunan Tahan Gempa Wajib Diberlakukan

Prof Dwikorita: Ada Potensi Besar Megathrust di Selat Sunda dan Mentawai-Siberut

Dirjen Bea Cukai Buka-bukaan Usai Dipanggil Prabowo

Dirjen Bea Cukai Buka-bukaan Usai Dipanggil Prabowo

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

13 Orang yang Kena OTT KPK Bareng Bupati Boltara Tak Jadi Tersangka

Tol Japek II Selatan Makin Dekat Beroperasi, Jakarta-Bandung Diproyeksikan 45 Menit

Pemerintah Siapkan Rp 3,29 Triliun untuk Tuntaskan 3 Jalan Tol pada 2027

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Ditutup Merosot 107 Poin, 533 Saham Berakhir di Zona Merah

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Terjaring OTT, Bupati Bolmut Minta Maaf ke Warga Sebelum Ditahan KPK

Rupiah Menguat 5 Poin ke Rp14.025

BI: Uang Kertas Tetap Sah Meski Menkeu-Gubernur Berganti

Cegah QRIS Palsu di Masjid, Ini Saran untuk Jamaah

QRIS Antarnegara Bisa  Dipakai di 6 Negara, Transaksi di Indonesia Rp5,9 Triliun

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kontroversi TKA di PLTU Meulaboh

by Zamzami Ali
Agustus 31, 2020
in OPINI
Kontroversi TKA di PLTU Meulaboh

Hamdani Bantsayam. [Dok. Pribadi]

Dalam menjalankan suatu bisnis, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) bukan sesuatu yang haram asal dilakukan sesuai dengan aturan main yang berlaku dan membawa manfaat bagi semua pihak.

Sebagaimana diketahui, pada beberapa bidang memang kita masih memerlukan keahlian dari para TKA, atau bisa saja TKA ada karena investasi/pendanaan/teknologi suatu proyek berasal dari negara tertentu sehingga mereka membawa tenaga ahli ke Indonesia.

Perlu ditekankan bahwa TKA yang boleh direkrut adalah yang berada di level tenaga profesional dengan keahlian khusus, bukan buruh kasar tanpa keahlian, ataupun mungkin keahlian TKA tersebut sebenarnya masih bisa digantikan oleh tenaga lokal.

BacaJuga

Quo Vadis Indonesia? Menuju Middle Income Trap atau Failed State

Dari Bendungan hingga Labuan Bajo, Jejak Jokowi yang Sulit Dipisahkan dari NTT

KEK Arun dan Green Data Centre

Garuda Indonesia dan Identitas Negara di Langit Dunia

Dugaan Tindakan Roy Suryo dan Tifa terhadap Ijazah Jokowi Berpotensi Melanggar UU ITE

Negeri yang Ingin Pintar, Tapi Bukunya Masih Dipajaki

Aturan terbaru yang mengatur penggunaan TKA di Indonesia adalah Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Di sana, sudah diatur dengan baik terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi, baik bagi pemberi kerja maupun TKA itu sendiri.

Dan untuk mengawal proses pelaksanaannya, pemerintah juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Salah satu contoh syarat yang harus dipenuhi pemberi kerja adalah memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA yang dipekerjakannya.

Sedangkan syarat-syarat untuk TKA sendiri, juga sudah diatur ketat di UU No.13/2003, yang salah satunya tentang kewajiban ‘knowledge transfer’ ke Tenaga Kerja Lokal.

PLTU Meulaboh Unit 3 & 4

PLTU Unit 3 & 4 berkapasitas 2 x 200 MW, yang berlokasi di Meulaboh, Aceh Barat adalah pembangkit listrik milik swasta, atau lebih di kenal dengan sebutan Independent Power Producer (IPP).

Ini berbeda dengan PLTU Unit 1 & 2 di Nagan raya, walau dibangun dengan pendanaan dari China & kontraktor dari China, tapi pembangkitnya adalah langsung milik pemerintah dalam hal ini PT PLN (Persero).

Pendanaan dan pemilik dari PLTU Unit 3 & 4 adalah konsorsium China Datang Overseas Investment, PT PP (persero) & PT Sumberdaya Sewatama (Trakindo Group).

Dalam project konsorsium seperti ini, umumnya anggota konsorsium membagi tugas, ada yang fokus di finansial, pembangunan, dan juga operasi serta maintenance.

Dan biasanya, karena teknologi pembangkit (boiler & turbin) dari China harganya hanya 1/3 jika dibandingkan dari Jepang/Europe/US, maka teknologi yang di pakai dari China sehingga pihak China lah yang bertugas sebagai tukang bangun, atau di kenal dengan istilah main EPC (Engineering, Procurement & Contruction).

Main EPC (EPC utama) ini lah yang ditunjuk resmi oleh konsorsium pemilik untuk membangun PLTU termasuk commisioning sampai Commercial Operation Date (COD)/hand over.

EPC utama juga menunjuk sub EPC dan vendor vendor, baik besar maupun kecil, untuk membantu mereka dan semua bertanggung jawab kepada mereka.

Selain menunjuk EPC utama, pemilik pembangkit (IPP) juga membentuk perusahaan khusus (PT Meulaboh Power Generation) yang nanti setelah proyek selesai, perusahaan itu yang melakukan atau menjalankan Produksi/ Operasi & Pemeliharaan pembangkit, di mana listrik yang di hasilkan akan di jual ke PLN sesuai Purchase Power Agreement (PPA).

TKA China yang saat ini datang ke lokasi proyek adalah mungkin bagian dari EPC utama/Sub EPC/Vendor dan semuanya dikoordinasi oleh China Datang Overseas, yang merupakan salah satu konsorsium pemilik.

TKA dan Investasi

TKA di proyek PLTU Meulaboh Unit 3 & 4 ini menjadi isu hangat di media dan masyarakat Aceh saat ini. Masyarakat melihat, meski di tengah pandemi Covid-19, mereka terus berdatangan, protokol kesehatan mereka juga abu abu dan yang mirisnya juga di temukan beberapa dari mereka menggunakan visa tourist bukan visa kerja.

Dengan visa tourist, maka kewajiban-kewajiban sebagai TKA sangat mungkin tidak terpenuhi, misalnya tanpa upaya untuk ‘knowledge transfer’.

Kenapa ini bisa terjadi? Kenapa mereka bisa lolos dengan mudah?

Kalau saja Dirjen Tenaga Kerja di pusat dan konsorsium pemilik, berkoordinasi baik dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Barat & Kabupaten Nagan Raya, tentu saja lolosnya TKA asal China yang tidak sesuai Perpres dan UU ketenagakerjaan-TKA, tidak akan pernah terjadi.

Konsorsium yang mewakili PT Meulaboh Power Generation harus melapor siapa TKA yang mereka datangkan dan pihak terkait (dari pusat sampai daerah) juga harus mengecek semua syarat tanpa kompromi.

Masih adanya yang lolos, menurut hemat saya terletak pada kelengahan pusat dan juga dinas terkait di bawahnya, sehingga hal ini menyebabkan gejolak sosial masyarakat dan merembet kemana-mana.

Memang kita butuh investor, tapi aturan dan UU harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan sempurna. Permasalahan sosial dan image yang ditimbulkan karena kurangnya kontrol ini bisa menyebabkan iklim investasi di Aceh menjadi seram dan suram.

Tak ayal juga menyebabkan proyek molor, adanya pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi dan sebagainya. Selain itu, para investor juga perlu memberikan penghormatan terhadap lokal sebagai dasar untuk sustainability-nya

Tantangan dan Solusi

Masalah kesenjangan eksekusi masih menjadi tantangan kita. Semua UU, aturan, strategi dan goal sudah ada, tapi di level eksekusi kita masih tergopoh gopoh, sangat loyo.

Kita di indonesia termasuk di Aceh, tidak menghadapi masalah strategi, kita menghadapi masalah eksekusi.

Goal yang jelas dan disiplin akan sangat membantu meningkatkan standard eksekusi yang unggul. Kita juga butuh pemerintah yang cepat dan tegas dalam eksekusi serta investor yang tahu aturan main dan taat aturan.

***

Hamdani Bantasyam (Industrial Practitioner/Sekretaris Jenderal Indonesia Chemistry Power Generation Association)

Komentar
Share79Tweet50SendShareShare14Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Di NY, Gubernur Pram Ajak Investor AS Investasi di Jakarta

Di NY, Gubernur Pram Ajak Investor AS Investasi di Jakarta

ASPEK.ID JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan capaian pertumbuhan ekonomi Jakarta pada triwulan II 2026 di hadapan...

KAI Catat Pertumbuhan Pengguna LRT Jabodebek pada Triwulan III 2024

Pramono: Di Era Prabowo Investasi di Jakarta Tumbuh Pesat

  ASPEK.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengungkapkan, perekonomian Jakarta menunjukkan pertumbuhan yang baik pada era kepemimpinan...

Kamis Pagi, Kualitas udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia

Rosan: Realisasi Investasi Nasional di Jakarta Nomor 1 di RI

ASPEK.ID, JAKARTA -Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani mengatakan Jakarta memiliki porsi yang signifikan terhadap total capaian investasi nasional. Rosan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In