ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa Deputi Direktur Bidang Pendapatan Tetap PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan, NAT sebagai saksi, pada Kamis, 4 Februari 2021.
Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung juga memeriksa dua orang lagi sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Saksi yang diperiksa yaitu NAT selaku Deputi Direktur Bidang Pendapatan Tetap BP Jamsostek,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Dua saksi lain yaitu Direktur and Chief Distribution Officer PT Manulife Asset Manajemen berinisial A dan Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas berinisial ST.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.























