Andy Samuel resmi dilantik menjadi Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) menggantikan Didit Mehta Pariadi.
Andy Samuel bukankah orang baru di dunia asuransi, ia merupakan Direktur Utama IFG Life yang merupakan perusahaan asuransi baru bentukan pemerintah untuk menyelesaikan kasus Asuransi Jiwasraya.
Samuel juga pernah menempati posisi Direktur Teknik Tugu Insurance pada 2015. Selain melantik direktur utama yang baru, Kementerian BUMN bersama Indonesia Financial Group (IFG) sebagai pemegang saham Asuransi Jasindo juga melantik Teguh Permana sebagai Direktur Operasional Jasindo menggantikan Dodi Susanto.
Pengangkatan dua direksi baru ini berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Asuransi Jasa Indonesia No.SK-306/MBU/09/2021 dan No.09/SK-DIR/RUPS-AP/BPUI/IX/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Asuransi Jasa Indonesia.
Dengan perubahan tersebut maka susunan Direksi Asuransi Jasindo saat ini adalah :
Direksi :
1.Andy Samuel (Direktur Utama)
2. Bayu Rafisukmawan (Direktur Keuangan dan Investasi)
3.Teguh Permana (Direktur Operasional)
4.Diwe Novara (Direktur Pengembangan Bisnis)
5.Syah Amondaris, (Direktur Bisnis Strategi)
6.Linggarsari Suharso, (Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum)
Sekilas Tentang Jasindo
Pembentukan PT Asuransi Jasa Indonesia merupakan bagian penting dari perjalanan sejarah bangsa dan tanah air Indonesia. Sejarah tersebut bermula pada tahun 1845 ketika dilaksanakannya nasionalisasi atas NV Assurantie Maatschappij de nasionalisasi atas NV Assurantie Maatschappij de Nederlander, sebuah perusahaan Asuransi Umum milik kolonial Belanda, dan Bloom Vander, perusahaan Asuransi Umum Inggris yang berkedudukan di Jakarta.
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia mengamanatkan pelaksanaan pemindahan kekuasaan dan kepemilikan Kerajaan Belanda kepada Pemerintah Indonesia. Termasuk, melakukan nasionalisasi terhadap dua perusahaan tersebut dan mengubah nama ke-duanya menjadi PT Asuransi Bendasraya yang bergerak di bidang Asuransi Umum dalam Rupiah dan PT Umum Internasional Underwriters (UIU) yang bergerak pada bidang Asuransi Umum dalam valuta asing.
Adapun kebijakan nasionalisasi tersebut, dilaksanakan berdasarkan payung hukum Undang-Undang Nomor 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam perjalanan bersejarahnya, melalui Keputusan Menteri Keuangan No.764/MK/IV/12/1972 tertanggal 9 Desember 1972, pemerintah Indonesia memutuskan untuk melakukan merger antara PT Asuransi Bendasraya dan PT Umum Internasional Underwriters (UIU) menjadi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha Asuransi Umum. Pengesahan penggabungan tersebut selanjutnya dikukuhkan dengan Akta Notaris Mohamad Ali Nomor 1 tanggal 2 Juni 1973.
Baca Juga: Anies Tuduh Ibu Hamil 8 Bulan Bekerja, Asuransi Membantah
























