• Latest
  • Trending

Alasan OJK Larang Perdagangan Kripto Tak Jelas

72 Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan MBG

Kemenkeu Potong Anggaran BGN Rp38 T

RUPST Pertamina Tetapkan Dua Komisaris Baru

Survei: Pertamina BUMN yang Paling Diingat Publik

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

Dirut Garuda Diganti Momentum Pembenahan Manajemen, Masih Rugi Rp2,03 T

Dukung MotoGP Mandalika 2026, Pelindo Marine Perkuat Konektivitas Maritim Lombok

Dukung MotoGP Mandalika 2026, Pelindo Marine Perkuat Konektivitas Maritim Lombok

Tim Gabungan Gerebek Dua Sarang Narkoba di Jakbar, 24 Orang Diamankan

Tim Gabungan Gerebek Dua Sarang Narkoba di Jakbar, 24 Orang Diamankan

72 Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan MBG

Program MBG Sudah Habiskan Anggaran Rp 153,2 Triliun

Ini Instruksi Prabowo kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

Djaka Budhi: Cukai Minuman Manis Ditargetkan Berlaku 2027

Perang Timur Tengah Meluas, Milisi Pro-Iran Gempur Israel dan Pangkalan AS

Menkeu Suahasil; Pertumbuhan Global Melambat, Ekonomi Geopolitik Masih Memanas

KPK Beri Sinyal Periksa Konglomerat  Haji Isam

Haji Isam Kuasai 30,25 Persen Saham Bayan Resources

Satgas Pangan Polri Terbitkan Edaran Pembatasan Penjualan Sembako

Bulog Serap 4,11 Juta Ton Beras Petani, Lampaui Target 2026

Pesawat Terbakar Kena Roket Houthi, Bandara Saudi Setop Penerbangan

Pesawat Terbakar Kena Roket Houthi, Bandara Saudi Setop Penerbangan

Konsumsi Avtur di Jawa Tengah Alami Kenaikan

Jelang MotoGP Mandalika, Konsumsi Avtur di Lombok Naik 48%

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Alasan OJK Larang Perdagangan Kripto Tak Jelas

by Zamzami Ali
Maret 8, 2022
in EKONOMI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang semua bank di Indonesia untuk memperdagangkan dan memfasilitasi transaksi mata uang kripto saat ini tengah ramai diperbincangkan publik.

Hal ini mengacu dalam dalam Undang-Undang (UU) Perbankan disebut dalam pasal 6 huruf n, bahwa bank diperbolehkan melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto mempertanyakan alasan dan dasar dari pelarangan kripto dengan mengacu kepada UU disebutkan OJK tersebut.

BacaJuga

Kemenkeu Potong Anggaran BGN Rp38 T

Menkeu Suahasil; Pertumbuhan Global Melambat, Ekonomi Geopolitik Masih Memanas

Laris Sewa Kantor di Jantung Bisnis Jakarta

Indonesia Target Ekspor Beras ketiga Negara

Rudi Satwiko Disebut Gantikan Ari Askhara di Humpuss Maritim

Indonesia Komit Jaga Kepercayaan dan Lindungi Investasi

“Saya kira alasan OJK tidak boleh memperdagangkan kripto itu harus didasari oleh UU yang jelas, sedangkan UU yang langsung melarang kripto itu tidak ada. Kenapa itu dia melarang kripto,” kata Wihadi kepada awak media, Selasa (8/3/2022).

Padahal menurut politisi Partai Gerindra tersebut, kripto diakui sebagai salah satu komoditas yang diperdagangkan dengan pengawasan di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Masyarakat sekarang sudah memperdagangkan kripto melalui Bappeti. Nah, ini kan jadi bertentangan,” ujarnya.

Wihadi menilai, daripada mempermasalahkan soal perdagangan kripto. Alangkah baiknya, apabila OJK sebagai lembaga pengawas keuangan mengawasi bank-bank di Indonesia yang ditengarai memperjualkan asuransi serta menawarkan investasi yang justru banyak membohongi rakyat.

Lebih lanjut Wihadi mempertanyakan sikap OJK yang begitu keras terhadap kripto sehingga melarang untuk diperdangankan.

Namun, di sisi lain OJK menerapkan doubel standar dengan masih membebaskan bank bebas berjualan produk-produk asuransi yang jelas membodohi dan membohongi masyarakat.

“Jadi, dalam hal ini OJK namanya sudah melakukan suatu tindakan yang dualisme atau dikatakan double standard. Karena mereka menyatakan berdasarkan UU itu tidak lazim, nah yang mengatakan tidak lazimnya itu kan siapa dan sudut pandang mana jelaskan dulu,” kata Wihadi, heran.

“Itu berarti double standar dimana disatu sisi OJK memperbolehkan bank-bank memperjualbelikan produk-produk asuransi bermasalah. Tapi disisi lain kripto tidak pernah ada masyarakat mengadukan kalau mereka dirugikan oleh kripto. Tidak seperti masyarakat bawah sering dirugikan karena asuransi,” tandas Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini

Komentar
Share24Tweet15SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Menkeu Terima Pajak Kripto Rp246,45 Miliar

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengumpulkan penerimaan pajak kripto sebesar Rp246,45 miliar sepanjang 2022. Dia menyampaikan bahwa perolehan Pajak Penghasilan (PPh)...

Alasan Kripto Dipajaki

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara membeberkan alasan pemerintah memungut pajak kripto.Menurut Suahasil, penerapan pajak pada kripto dimaksudkan untuk menyetarakan perlakuan (same...

Perputaran Uang Kripto di RI Rp83 T

Pasar kripto berkembang pesat di Indonesia. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat, jumlah investor kripto mencapai 12,4 juta per...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In