• Latest
  • Trending

Alasan OJK Larang Perdagangan Kripto Tak Jelas

BUMN Pangan

Transformasi BUMN Dinilai Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi RI

12 Tugas Pokok Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Kejagung Pasang Gelang Detektor ke Nadiem yang Jadi Tahanan Rumah

Dolar AS Menggila ke Rp 17.500, Pemerintah Siap Masuk Bond Market

Mobil Ketua Fraksi PA DPR Aceh Kecelakaan di Tol Sibanceh, Satu Orang Meninggal

Mobil Ketua Fraksi PA DPR Aceh Kecelakaan di Tol Sibanceh, Satu Orang Meninggal

Sekolah Belajar Tatap Muka dengan Kapasitas 100% Dimulai Hari Ini

71 Ribu Sekolah di RI akan Direvitalisasi, Dananya dari Sitaan Koruptor

Rahasia Performa Apik Gabriel Silva Bersama Arema FC

Rahasia Performa Apik Gabriel Silva Bersama Arema FC

Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

Kejagung Jemput Paksa Pemberi Suap ke Ketua Ombudsman di Kasus Nikel

Puan Ingatkan Pemerintah Waspadai Hantavirus: Jangan Sampai Seperti COVID

Ini Pemicu Kebakaran Besar 4 Gudang di Jakbar, Ada 5 Ledakan di Awal

Dudung Sidak Dapur MBG di Jakbar, Temukan Belatung hingga Area Kotor

Dudung Sidak Dapur MBG di Jakbar, Temukan Belatung hingga Area Kotor

12 Tugas Pokok Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Hakim Izinkan Nadiem Jalani Tahanan Rumah

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Tuduh Sekda Aceh Gelapkan Dana Bencana Rp 132 M, Pria asal Bireuen Jadi Tersangka

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Alasan OJK Larang Perdagangan Kripto Tak Jelas

by Zamzami Ali
Maret 8, 2022
in EKONOMI

Ilustrasi bitcoin, aset kripto atau cryptocurrency. [PEXELS/WORLDSPECTRUM]

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang semua bank di Indonesia untuk memperdagangkan dan memfasilitasi transaksi mata uang kripto saat ini tengah ramai diperbincangkan publik.

Hal ini mengacu dalam dalam Undang-Undang (UU) Perbankan disebut dalam pasal 6 huruf n, bahwa bank diperbolehkan melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto mempertanyakan alasan dan dasar dari pelarangan kripto dengan mengacu kepada UU disebutkan OJK tersebut.

BacaJuga

Dolar AS Menggila ke Rp 17.500, Pemerintah Siap Masuk Bond Market

Emas Antam Melemah Tipis Hari Ini, Buyback Ikut Turun

Purbaya Bebaskan Pajak Merger BUMN hingga 2029

Pemerintah Siapkan Rp 40 M untuk Pulihkan Kebun Kopi Rusak di Aceh

Prabowo Restui 7 Jurus BI Jaga Rupiah, dari Intervensi hingga Batasi Dolar

Harga Emas Antam Kembali Melonjak pada Rabu

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Saya kira alasan OJK tidak boleh memperdagangkan kripto itu harus didasari oleh UU yang jelas, sedangkan UU yang langsung melarang kripto itu tidak ada. Kenapa itu dia melarang kripto,” kata Wihadi kepada awak media, Selasa (8/3/2022).

Padahal menurut politisi Partai Gerindra tersebut, kripto diakui sebagai salah satu komoditas yang diperdagangkan dengan pengawasan di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Masyarakat sekarang sudah memperdagangkan kripto melalui Bappeti. Nah, ini kan jadi bertentangan,” ujarnya.

Wihadi menilai, daripada mempermasalahkan soal perdagangan kripto. Alangkah baiknya, apabila OJK sebagai lembaga pengawas keuangan mengawasi bank-bank di Indonesia yang ditengarai memperjualkan asuransi serta menawarkan investasi yang justru banyak membohongi rakyat.

Lebih lanjut Wihadi mempertanyakan sikap OJK yang begitu keras terhadap kripto sehingga melarang untuk diperdangankan.

Namun, di sisi lain OJK menerapkan doubel standar dengan masih membebaskan bank bebas berjualan produk-produk asuransi yang jelas membodohi dan membohongi masyarakat.

“Jadi, dalam hal ini OJK namanya sudah melakukan suatu tindakan yang dualisme atau dikatakan double standard. Karena mereka menyatakan berdasarkan UU itu tidak lazim, nah yang mengatakan tidak lazimnya itu kan siapa dan sudut pandang mana jelaskan dulu,” kata Wihadi, heran.

“Itu berarti double standar dimana disatu sisi OJK memperbolehkan bank-bank memperjualbelikan produk-produk asuransi bermasalah. Tapi disisi lain kripto tidak pernah ada masyarakat mengadukan kalau mereka dirugikan oleh kripto. Tidak seperti masyarakat bawah sering dirugikan karena asuransi,” tandas Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini

Komentar
Share23Tweet14SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Menkeu Terima Pajak Kripto Rp246,45 Miliar

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengumpulkan penerimaan pajak kripto sebesar Rp246,45 miliar sepanjang 2022. Dia menyampaikan bahwa perolehan Pajak Penghasilan (PPh)...

Alasan Kripto Dipajaki

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara membeberkan alasan pemerintah memungut pajak kripto.Menurut Suahasil, penerapan pajak pada kripto dimaksudkan untuk menyetarakan perlakuan (same...

Perputaran Uang Kripto di RI Rp83 T

Pasar kripto berkembang pesat di Indonesia. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat, jumlah investor kripto mencapai 12,4 juta per...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Tuduh Sekda Aceh Gelapkan Dana Bencana Rp 132 M, Pria asal Bireuen Jadi Tersangka

WIKA Rombak Direksi dan Komisaris, Harris Arthur Hedar Kembali Jadi Komisaris

WIKA Rombak Direksi dan Komisaris, Harris Arthur Hedar Kembali Jadi Komisaris

Profil Pasek Senjaya Putra & Luki Theta Handayani, Direksi Baru Waskita Karya

Profil Pasek Senjaya Putra & Luki Theta Handayani, Direksi Baru Waskita Karya

12 Tugas Pokok Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Hakim Izinkan Nadiem Jalani Tahanan Rumah

BUMN Pangan

Transformasi BUMN Dinilai Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi RI

12 Tugas Pokok Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Kejagung Pasang Gelang Detektor ke Nadiem yang Jadi Tahanan Rumah

Dolar AS Menggila ke Rp 17.500, Pemerintah Siap Masuk Bond Market

Mobil Ketua Fraksi PA DPR Aceh Kecelakaan di Tol Sibanceh, Satu Orang Meninggal

Mobil Ketua Fraksi PA DPR Aceh Kecelakaan di Tol Sibanceh, Satu Orang Meninggal

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In