• Latest
  • Trending
DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas, Ini Jenis Kekayaan yang Bisa Disita

Kartika Wirjoatmodjo Jadi Komut Mandiri, Chatib Basri Wakomut

Intip Laba Bank Himbara Tertinggi Hingga Agustus 2026

Jokowi Beri Sinyal Duetkan Prabowo dan Erick Thohir

Jokowi Nonton Langsung Final Indonesia Vs Thailand Malam Ini

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Periksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai

IRT Pinjam Rp5 Juta Bayar Rp200 Juta

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 106,9 T, Kredit Macet 4,73%

Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026, Tumbang Tipis dari Bulgaria

Head to Head Indonesia Vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jadi Wamentan, Saleh Mustafa Ajukan Mundur dari Wakasad

Jadi Wamentan, Saleh Mustafa Ajukan Mundur dari Wakasad

Kawasan  Candi Borobudur Jadi Percontohan BLK Komunitas

Stupa Candi Borobudur Masih Dipugar

Kereta Api Ganti Logo dan Visi

Ketua Serikat Pekerja Jadi Komisaris KAI

The Atjeh Connection Buka Cabang ke-10 di Serpong, Perluas Diplomasi Budaya Aceh dari Indonesia ke Dunia

The Atjeh Connection Buka Cabang ke-10 di Serpong, Perluas Diplomasi Budaya Aceh dari Indonesia ke Dunia

Gibran Di-bully di Medsos,  Jangan Apatis

MDIS Tegaskan Gibran Mahasiswa Penuh Waktu, Tempuh Pendidikan hingga S1

Pertamina Lepas 120 Pengendara dari Jakarta ke Pertamina Mandalika International Circuit

Pertamina Lepas 120 Pengendara dari Jakarta ke Pertamina Mandalika International Circuit

Harga Emas Terancam Turun Lagi Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Emas Antam Naik Lagi Setelah Sempat Melemah

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas, Ini Jenis Kekayaan yang Bisa Disita

by Muhammad Fadhil
Januari 15, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM
DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. [Foto: dpr.go.id]

Komisi III DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, Kamis (15/1). Pembahasan dimulai dengan penyusunan naskah akademik RUU tersebut.

“Dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana ini kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati saat membuka rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1).

Dalam naskah akademik tersebut, sejumlah perkara bakal dibahas. Mulai dari metode, kriteria, hingga jenis-jenis aset yang bakal dirampas.

BacaJuga

Intip Laba Bank Himbara Tertinggi Hingga Agustus 2026

Jokowi Nonton Langsung Final Indonesia Vs Thailand Malam Ini

KPK Periksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 106,9 T, Kredit Macet 4,73%

Head to Head Indonesia Vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jadi Wamentan, Saleh Mustafa Ajukan Mundur dari Wakasad

Secara terperinci, jenis-jenis aset yang bakal dirampas dalam RUU itu, yakni aset yang diduga dipakai sebagai sarana melakukan tindak pidana. Kemudian, aset hasil tindak pidana serta aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

“Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” kata Sari.

Nantinya, aset tersebut bakal dirampas dengan model conviction based forfeiture dan nonconviction based forfeiture. Conviction based forfeiture, adalah perampasan aset dilakukan seusai adanya putusan pidana yang telah inkrah terhadap pelaku.

Sementara nonconviction based forfeiture, adalah model perampasan aset yang dilakukan meski pelaku tidak atau belum diproses pidana, dengan syarat dan kriteria tertentu. []

Komentar
Share19Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Jokowi Mulai Safari Politik ke Lampung, Kenakan Kemeja dan Topi Berlogo PSI

Jokowi: Semua Bekerja Keras Agar PSI Lolos PT 5-7 Persen

    ASPEK.ID, SOLO -  Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons wacana ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) di kisaran...

Investasi MIND ID di 2020 Capai Rp 24 Triliun

DPR Minta MIND ID Group Memiliki Daya Saing Global

  ASPEK.iD, JAKARTA - Anggota Komisi XII DPR RI, Dewi Yustisiana meminta MIND ID dan seluruh anak usahanya untuk terus...

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

Anggota DPR Masuk Desil 4, BPS Jelaskan Penyebab

ASPEK.ID, TORAJA UTARA - Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba tercatat dalam desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In