Komisi III DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, Kamis (15/1). Pembahasan dimulai dengan penyusunan naskah akademik RUU tersebut.
“Dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana ini kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati saat membuka rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1).
Dalam naskah akademik tersebut, sejumlah perkara bakal dibahas. Mulai dari metode, kriteria, hingga jenis-jenis aset yang bakal dirampas.
Secara terperinci, jenis-jenis aset yang bakal dirampas dalam RUU itu, yakni aset yang diduga dipakai sebagai sarana melakukan tindak pidana. Kemudian, aset hasil tindak pidana serta aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
“Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” kata Sari.
Nantinya, aset tersebut bakal dirampas dengan model conviction based forfeiture dan nonconviction based forfeiture. Conviction based forfeiture, adalah perampasan aset dilakukan seusai adanya putusan pidana yang telah inkrah terhadap pelaku.
Sementara nonconviction based forfeiture, adalah model perampasan aset yang dilakukan meski pelaku tidak atau belum diproses pidana, dengan syarat dan kriteria tertentu. []
























