ASPEK.ID, JAKARTA – Saat ini ada sekitar 30 perseroan pelat merah yang tidak lagi beroperasi, alias mati suri.
Meski begitu, pembubaran perseroan belum dapat dilakukan. Dari 30 BUMN tersebut, dua di antaranya adalah PT Merpati Nusantara Airlines dan Produksi Film Negara (PFN).
“Salah satu sebab Kementerian BUMN tak mengambil langkah pembubaran karena terkendala persoalan hukum dan politik,” kata mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Senin (28/9/2020) melalui webinar.
Dahlan bercerita, saat dirinya Menteri BUMN memiliki gagasan membangun BUMN Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Perseroan ini berfungsi untuk menampung BUMN yang mati suri untuk dijadikan anak usaha PPA.
Dengan begitu, langkah membubarkan BUMN mati suri dapat terselesaikan dengan menjadikan perseroan sebagai anak usaha PPA. Karena, pembubaran hanya dapat dilakukan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
Dahlan menyarankan pemerintah membuat perusahaan baru ketimbang menyelamatkan BUMN yang sudah mati.
“Tapi, ini belum selesai-selesai. Misalnya ini PFN sudah mati, biar pun mau diubah jadi pendanaan film, itu akan merepotkan. Jadi sudahlah kuburkan saja dengan baik,” pungkasnya.























