ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia II atau pelindo II (Persero), Richard Joost Lino atau RJ Lino resmi ditahan oleh KPK pada Jumat (26/3).
RJ Lino ditahan karena kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC). Lino ditahan setelah lima tahun menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dia terlihat mengenakan rompi oranye tahanan KPK berjalan dari ruang pemeriksaan sebelum KPK menggelar konferensi pers penahanannya.
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 60 miliar.
KPK beberapa waktu lalu mengakui bahwa lamanya penyidikan RJ Lino sebagai ‘utang perkara’ yang mendapat perhatian publik.
Hal ini disebabkan karena dia belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 tahun lalu.
























