ASPEK.ID, JAKARTA – Tindakan memanipulasi dan memoles laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan perbuatan yang melawan hukum atau tindak kriminal.
Window dressing adalah strategi yang digunakan oleh perusahaan publik atau manajer investasi dalam mempercantik kinerja keuangan dan portofolio bisnis untuk menarik investor. Window dressing juga menjadi katalis positif bagi IHSG.
Laporan atau kinerja keuangan dan portofolio bisnis yang cantik sangat berguna untuk meyakinkan investor supaya mau menanamkan modal atau investasi yang menguntungkan bagi perusahaan tersebut.
“Window dressing laporan keuangan bisa juga dikategorikan sebagai tindak pidana alias kriminal,” kata Menteri BUMN Erick Thohir dilansir laman Antara di Jakarta, Jum’at (10/1/2020).
Pendiri Mahaka Group itu juga mengatakan bahwa yang sering terjadi akhir-akhir ini di BUMN-BUMN, adalah fenomena manipulasi laporan keuangan.
“Apalagi kalau window dressing ini setelah memanipulasi seolah-olah perusahaan BUMN meraih keuntungan, tapi tidak ada dana atau cash-nya, cuma buat bayar gaji dan bonus ini ada lagi yang buat menerbitkan utang baru,” jelasnya.
Mekanisme penerbitan utang baru tersebut dikatakan Erick, tidak menggunakan bank namun melalui penerbitan surat utang karena proses dan tahapannya lebih mudah.
Utang yang diperoleh tersebut dibikin proyek lalu disuntikkan ke perusahaan yang tidak menguntungkan atau feasible.
Terlebih lagi surat utangnya memiliki periode jatuh tempo dalam waktu singkat yang dapat dikategorikan sebagai penipuan (fraud).
“Karena hal-hal seperti ini pengurus-pengurus BUMN bisa kita ganti,” tegas Erick Thohir.