ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil kebijakan untuk memberikan tambahan modal sebesar Rp 6,1 triliun terhadap PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perseroan PT Perkebunan Nusantara III yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 November 2019.
Tambahan modal demi memperbaiki struktur permodalan PTPN III, dilansir dari laman CNN Indonesia diberikan dalam bentuk pengalihan barang milik negara di Kementerian Pertanian berupa tanah, rumah dan bangunan.
PT Perkebunan Nusantara III (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan karet. Perusahaan ini berkantor pusat di Medan, Sumatra Utara dan resmi didirikan dari hasil restrukturisasi BUMN pada tahun 1996.
PT Perkebunan Nusantara III (Persero) pada tahun 2018 mempunyai karyawan sebanyak 115.618 orang yang terdiri dari 6.264 orang karyawan pimpinan dan 109.354 orang karyawan pelaksana.
Total luas areal yang dimiliki adalah 1.181.751,03 Ha dengan status pengusahaan lahan sekitar 68% sudah bersertifikat, 20% sertifikat berakhir/dalam proses perpanjangan dan 12% belum bersertifikat.
Sedangkan total planted area yang dimiliki PTPN sebesar 817.536 Hektar yang terdiri dari komoditi kelapa sawit, karet, teh, tebu, kopi, kakao, tembakau, kayu dan hortikultura. Selain itu guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar PTPN juga memiliki areal kebun plasma seluas 457.794 Hektar.
Perseroan saat ini menjadi pemegang saham mayoritas 13 perusahaan perkebunan yang terdiri dari PTPN I sampai dengan PTPN XIV serta perusahaan di bidang pemasaran produk perkebunan yaitu PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN) serta mengelola PT BIO Industri Nusantara (BIN) dan perusahaan di bidang riset dan pengembangan komoditas perkebunan yakni, PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN).